ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dua partai politik (parpol) menarik nama bakal calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan eks narapidana (napi) korupsi. Kedua parpol tersebut yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Golongan Karya (Golkar) setelah melakukan perbaikan dokumen bakal caleg 2019.
PKB mengganti tiga bacaleg yang berstatus eks napi korupsi yang diantaranya adalah caleg DPR RI dapil Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Iya diganti (tiga) bacaleg eks napi korupsi yaitu Babel, Aceh sama Sultra. Ternyata kita punya cadangan (bacaleg) banyak, pergantianya variasi ada yang naik ada yang diisi,” ujar Ketua DPP PKB Lukman Edy di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).
Lukman mengatakan bahwa pergantian dilakukan dengan cara mengisi daftar yang kosong atau menaikkan nama bacaleg di bawahnya.
Sama halnya dengan PKB, Golkar juga mengganti dua bacalegnya. Liaison Officer (LO) Golkar, Ichsan Firdaus mengatakan, pihaknya memutuskan untuk mengganti bacaleg yang teridentifikasi sebagai napi mantan korupsi.
(Baca Juga : Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg, Lolos Tidaknya KPU yang Tentukan)
“Golkar kan ada dua nama eks napi korupsi, kami mengganti nama tersebut sesuai dengan keputusan DPP Golkar,” ujar Ichsan.
Adapun bacaleg yang diganti berasal dari dapil Aceh I dan Jateng VI. Ichsan menuturkan bahwa pengganti bacaleg tersebut diambil dari pengurus Golkar sendiri.
“Kami mematuhi apa yang disampaikan KPU karena sampai saat ini kan belum ada keputusan dari MA terkait dengan judicial rivew. Karena batas waktu yang disampaikan akhirnya hari ini kami memutuskan untuk menganti,” pungkas Ichsan.
Sebelumnya KPU telah mengumumkan terdapat lima eks napi korupsi dalam daftar bacaleg DPR RI 2019. Lima eks napi korupsi tersebut berasal dari empat Dapil yakni dapil Aceh II, Bangka Belitung, Sultra, dan Jawa Tengah VI. (A)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki