Dua Pemuda di Wakatobi Jadi Korban Penganiayaan

331
ilustrasi+penganiayaan1
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Dua pemuda di Pulau Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial YS (29) dan AJ (22) menjadi korban penganiayaan di bypass Marina sekitar pukul 21.30 WITA, pada 12 Mei 2021.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh kedua korban di Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Wakatobi pada malam itu juga, yang tertuang dalam
LP/38/V/2021/Sultra/Res Wktb.

Saat diwawancarai, AJ mengaku tidak punya masalah dengan siapa pun selama tinggal di Wakatobi. Kenal dengan pelaku penganiayaan pun juga tidak. Pasalnya, dirinya baru datang dari Manokwari, Papua.

BACA JUGA :  Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi DAK Muna Ditolak, Ini Kata Pengacara Ratna Ningsih

“Kami posisinya dalam keadaan mengendarai motor. Pas belokan kapsul bypass tiba-tiba pelaku menebas pakai pisau panjang melalui tangan kirinya. Kemudian saya turun dari motor. Setelah itu dia tusuk lagi lengan sebelah kanannya temanku. Kemudian saya lari tapi ada lagi temannya yang menendang saya, posisinya dari atas motor. Lalu saya mencari perlindungan dari warga setempat,” terangnya ditemui di Polres Wakatobi, Senin (17/5/2021).

Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Iptu Juliman mengungkapkan, pelaku diamankan di kediamannya di Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel).

BACA JUGA :  Terbelit Kasus, ADP: Keluarga Harmonis, Saya dan Istri Makin Sayang

“Mereka adalah FK (20) dan AY (20) kami amankan sehari pascakejadian. Sekaligus mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau panjang dan baju yang digunakan pelaku,” terangnya.

Akibat kejadian itu, kata Juliman, YS mengalami luka tusuk di lengan kanannya. Sementara AJ mengalami luka tusuk pada bagian pinggang.

“Pelaku terancam pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 dan atau pasal 56 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan,” ujarnya. (b)

 


Kontributor: Nova Ely Surya
Editor: Jumriati