Dua Perkara PHPU Sultra Gugur, Dua Tidak Dapat Diterima di MK

Anwar Usman
Anwar Usman

ZONASUKTRA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi membacakan putusan empat perkara Perselisihan Hasil Pemilhan Umum (PHPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Hasilnya, dua perkara diputuskan tidak dapat diterima dan dua lainnya ditetapkan gugur.

Perkara 114-10-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PHPU DPR-DPRD Provinsi Sultra tahun 2019 diajukan oleh Irpan dinyatakan tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019)

Irpan merupakan caleg DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dari Partai Persatuan pembangunan (PPP). Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo lantaran hingga sidang pemeriksaan pendahuluan tidak memberikan tanda persetujuan dari DPP PPP.

Baca Juga : Sidang PHPU, KPU Sultra Prediksi Perkara Ini Bakal Di-dismiss MK

Selanjutnya, perkara 141-09-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PHPU DPR-DPRD Provinsi Sultra tahun 2019 yang diajukan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dinyatakan tidak dapat diterima. Alasanya adalah permohonan aquo tidak jelas atau kabur.

Dalam pertimbangannya hakim berpendapat terdapat pertentangan petitum dengan satu yang lainnya. Di satu pihak pemohon meminta untuk membuka kotak suara, serta melakukan penghitungan suara ulang surat suara, di lain pihak juga meminta penetapan hasil perolehan suara yang benar untuk pemohon sekaligus perolehan kursi secara keseluruhan DPRD Konkep.

Selanjutny, majelis hakim MK menetapkan gugurnya dua perkara yaitu perkara 130-12-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Ratna, caleg DPRD Kota Baubau dari PAN, dan perkara 215-07-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Berkarya.

“Menetapkan, menyatakan permohonan pemohon gugur,” ucap Anwar Usman.

Sebagai informasi, baik Ratna maupun kuasa hukum partai Berkarya tidak hadir saat sidang pemeriksaan pendahuluan di MK.

Keputusan ini diputuskan oleh sembilan hakim MK Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. (b)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini