ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Bripda Jamiun alias U’un dan Bripka Wahyudin alias Yudi, dua anggota polisi aktif yang bertugas di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang diduga kuat sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu terancam dipecat dari kesatuannya.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, AKBP Jemi Junaedi kepada ZONASULTRA.COM menjelaskan, keduanya sudah lama diintai karena diduga sebagai pengedar barang haram yang sudah beberapa bulan beroperasi di wilayah Unaaha.
Menurut Kapolres, kedua bawahannya itu kini tengah menjalani proses hukum pidana murni. Sementara untuk proses etik dari institusinya belum bisa dilakukan karena belum ada kepastian hukum yang inkra dari pengadilan. Jika putusan itu sudah ada, maka proses sidang etik keduanya akan segera dimulai untuk menentukan apakah keduanya akan diberhentikan secara tidak hormat atau tidak.
“Kita masih proses pidana murninya dulu, nanti kalau sudah ada putusan yang sifatnya inkra dari pengadilan baru kita proses etiknya. Yang jelas kedua proses ini akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Kalau memang terbukti mereka diancam sanksi pemberhentian secara tidak hormat,” kata mantan Kapolsek Unaaha itu di ruang kerjanya, Selasa (23/8/2016)
Selain kedua tersangka yang sudah diamankan, lanjut Jemi, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan kepada aparat lainnya yang kemungkinan memiliki kelakuan yang sama dengan tersangka. Penangkapan itu ujarnya, merupakan efek jera untuk anggota kepolisian yang berani melakukan tindakan melawan hukum.
(Berita Terkait: Dua Anggota Polisi di Konawe Jadi Pengguna dan Pengedar Narkoba)
“Tidak ada yang diistimewakan, semuanya sama bukan karena dia itu anggota polisi baru masyarakat beranggapan bahwa kita akan berikan keistimewaan, itu tidak akan pernah terjadi, di depan hukum semuanya sama,” ungkapnya. (B)
Reporter : Restu
Editor : Jumriati