
ZONASULTRA.ID, KENDARI – Tim Buser 77 dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap dua remaja perempuan setelah video penganiayaan mereka terhadap seorang gadis viral di media sosial.
Keduanya NA (16) MZ (16) ditangkap di sebuah rumah kos yang terletak di Kelurahan Rahandauna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Senin (27/6/2022) sekitar pukul 23.30 WITA.
Menurut Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, kasus ini bermula dari utang piutang. Korban berinisial EP (19) mempunyai utang kepada pelaku N. Namun korban tidak mau membayar.
“Sehingga N tersulut emosi dan melakukan penganiayaan,” katanya melalui keterangan resmi, Selasa (28/6/2022).
Aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku N itu turut dibantu teman lainnya AL yang dilakukan di kamar DEA. Penganiayaan tersebut menyebabkan luka lebam pada beberapa bagian tubuh korban.
Tindakan penganiayaan para pelaku sempat diabadikan melalui video berdurasi 30 detik. Dalam video terlihat pelaku memukuli korban di bagian kepala dibantu seorang wanita yang merupakan teman pelaku.
Polisi setelah mendapat video viral pengeroyokan langsung melalukan identifikasi terhadap korban dan pelaku. Kemudian polisi mengetahui salah satu orang dalam video dan langsung melakukan pencarian.
Dalam proses pencarian, polisi menemukan korban di rumah kos. Di tempat keberadaan korban juga terdapat para pelaku, sehingga polisi melakukan penangkapan. (B)
Penulis: M9
Editor: Jumriati