Dua Remaja Perempuan Pelaku Penganiayaan di Kendari Ditangkap Polisi

186
Dua Remaja Perempuan Pelaku Penganiayaan di Kendari Ditangkap Polisi
Penganiayaan - Polisi menangkap dua wanita yang masih berusia 16 tahun setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan. Aksi penganiayaan para pelaku viral di media sosial melalui video berdurasi 30 detik. (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Tim Buser 77 dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap dua remaja perempuan setelah video penganiayaan mereka terhadap seorang gadis viral di media sosial.

Keduanya NA (16) MZ (16) ditangkap di sebuah rumah kos yang terletak di Kelurahan Rahandauna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Senin (27/6/2022) sekitar pukul 23.30 WITA.

Menurut Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, kasus ini bermula dari utang piutang. Korban berinisial EP (19) mempunyai utang kepada pelaku N. Namun korban tidak mau membayar.

BACA JUGA :  Dendam Salah Sasaran, Pembusur di Kendari Terancam 5 Tahun Penjara

“Sehingga N tersulut emosi dan melakukan penganiayaan,” katanya melalui keterangan resmi, Selasa (28/6/2022).

Aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku N itu turut dibantu teman lainnya AL yang dilakukan di kamar DEA. Penganiayaan tersebut menyebabkan luka lebam pada beberapa bagian tubuh korban.

Tindakan penganiayaan para pelaku sempat diabadikan melalui video berdurasi 30 detik. Dalam video terlihat pelaku memukuli korban di bagian kepala dibantu seorang wanita yang merupakan teman pelaku.

BACA JUGA :  Gadis Ini Selamat dari Penjambretan, Pelaku Nyaris Babak Belur

Polisi setelah mendapat video viral pengeroyokan langsung melalukan identifikasi terhadap korban dan pelaku. Kemudian polisi mengetahui salah satu orang dalam video dan langsung melakukan pencarian.

Dalam proses pencarian, polisi menemukan korban di rumah kos. Di tempat keberadaan korban juga terdapat para pelaku, sehingga polisi melakukan penangkapan. (B)

Penulis: M9
Editor: Jumriati