Dua Sektor Ini Topang Penghasilan Pajak di Bombana

541
Andi Indrawati Bombana
Andi Indrawati

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Realisasi kinerja pajak daerah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini bertumpu pada dua sektor utama, yakni pajak penerangan jalan (PPJ) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kedua sektor ini mampu menopang pendapatan asli daerah itu. Sepanjang tahun 2019 lalu, hingga terealisasi senilai Rp 10,4 miliar.

Kepala Bidang Pendataan, Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah, Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana, Andi Indrawati mengatakan, pajak penerangan jalan (PPJ) dan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mencapai Rp. 7,5 miliar. Dimana, PPJ dengan capaian tertinggi dengan realisasi Rp 3,8 miliar dan PBB diurutan kedua dengan capaian 3,7 miliar.

Baca Juga : Ratusan Gedung Sarang Walet di Bombana Segera Dikenakan Pajak

” Dua sektor ini sangat memberikan pertumbuhan positif terhadap realisasi pajak Bombana sepanjang tahun 2019,” ungkap Andi Indrawati di ruang kerjanya, Jumat (3/1/2020).

Indra menjelaskan bahwa pihaknya diberi target Rp 10 miliar untuk beberapa sektor penagihan pajak di tahun 2019, seperti PPJ, PBB, pajak rumah makan atau restoran, hotel atau penginapan, rumah kost, pajak mineral bukan logam, pajak air tanah, pajak hiburan, pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan (PPHTB) dan pajak reklame.

Hasilnya, seluruh item malah melampaui target hingga melebihi angka 100 persen, dengan kata lain ada satu item yang melebihi target mampu menutupi sektor lain yang berstatus minim. Menurut dia, PPJ menjadi item terdepan dengan hasil maksimal, sementara PBB malah kurang dari target yang semestinya harus mencapai Rp 4 miliar per 31 Desember 2019.

“Semua item melampaui target kecuali PBB, contohnya pajak reklame yang diberi target Rp 100 juta mampu mencapi 200 juta rupiah. Kalau untuk PBB, memang setiap tahun tidak pernah mencapai 100 persen karena kendala di lapangan,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, pihaknya menemui kendala dalam penarikan pajak PBB di lapangan. Di antaranya terkadang dilema untuk menagih pemilik tanah karena pembeli tidak menyetor bukti surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB ke Pemda Bombana.

” ini salah satu kendala saat menagih PBB, kadang pemilik tanah saat ini tidak mau bayar karena SPPT masih berstatus pemilik lama,” jelasnya.

Terkait target pajak di tahun 2020, kata Indra, pihaknya belum bisa menetapkan target. Sebab, masih ada penyesuaian guna menghindari riak-riak warga atas adanya penetapan item pajak yang masih perlu sinkronisasi secara maksimal

“Kami belum bisa menjelaskan target untuk tahun ini, karena masih ada potensi penambahan item untuk ditarik pajaknya, salah satunya ialah pajak sarang walet yang akan dimulai tahun ini,” pungkasnya. (b)

 


Kontributor : Muhammad Jamil
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini