ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi alat peraga edukatif (APE) dana bantuan sosial (Bansos) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau.
Berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi Bansos Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), keduanya yakni La Ira dan Laode Hairil Anwar menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan saling bersaksi dalam perkara tersebut, Selasa (8/8/2017).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey mengungkapkan jika dalam pemeriksaan itu tersangka La Ira bersaksi untuk tersangka Hairil Anwar serta sebaliknya tersangka Hairil Anwar juga bersaksi untuk La Ira dalam perkara tersebut.
“Tapi pemeriksaannya ini dilakukan bergantian di ruang Pidana Khusus (Pidsus). Nanti setelah pemeriksaan berkasnya akan dirampungkan untuk mendukung persyaratan proses pelimpahan berkas ke JPU,” jelasnya.
Untuk diketahui, pada Kamis (15/6/2017) lalu keduanya juga telah menjalani pemeriksaan ulang oleh Jaksa Kejati Sultra. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengumpulkan bukti-butki tambahan dalam perkara yang telah menjerat dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Dinas Pendidikan dan Budaya (Dikbud) Baubau dan Dinas Pariwisata Baubau itu.
(Berita Terkait : Kejati Sultra Tetapkan Lima Tersangka Kasus PDAM Bau-bau)
Namun dari hasil pemeriksaan keduanya, jaksa belum menemukan adanya ciri-ciri keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Selain itu, bukti surat proposal yang diajukan kepada Kementrian Pendidikan juga sangat sulit ditemukan oleh Jaksa, padahal menurut Jaksa surat tersebut seharusnya ada pada kedua tersangka, namun nyatanya hingga kini tidak diberikan ke pihak jaksa. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati