ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Kepolisian resort (Polres) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap dua orang warga yang kedapatan konsumsi narkoba jenis Sabu pada Rabu (28/2/2018) malam.
Kedua pria itu masing-masing berinisial HF (47) warga Kelurahan Wanci, dan HM (35) warga Kelurahan Wandoka. Mereka diringkus polisi di tempat berbeda di Kecamatan Wangiwangi.
Kepala Kepolisian resor (Kapolres) Wakatobi AKBP, Hadi Winarno. menjelaskan, penangkapan dua pengguna sabu tersebut bermula ketika anggota reserse narkoba Polres Wakatobi menangkap HM di wisma Risma sekitar pukul 20:00 Wita.
“Kemudian dari hasil pengembangan Polres Wakatobi berhasil mengamankan HF, sekitar pukul 1:00 Wita di kediamannya. Sementara kita cek urinenya positif, tesnya juga positif Sabu. Tapi untuk lebih meyakinkan nanti kita akan ke Makassar untuk memeriksa bagaimana urine, darah maupun Sabu-nya,” terangnya saat dikonfirmasi di Polres Wakatobi, Kamis (1/3/2018).
Saat proses penangkapan HM di wisma Risma, dia sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang melalui kloset wisma itu. Namun upaya tersebut digagalkan anggota Reserse, 0,14 gram sabu itu menurut keterangan tersangka dibawa dari luar daerah yakni dari perantauan
“Yang memiliki barang awal adalah HF, dibawa dari Kalimatan tapi sudah lama dan HM ini mau pake barang itu. Sampai saat ini yang kita dapatkan itu 0,14 gram,” terangnya.
Lebih lanjut Hadi, kasus ini akan terus dikembangkan dengan memeriksa saksi serta memanggil pemilik wisma sebagai saksi.
“Atas perbuatanya tersebut HM dan HF akan di kenakan UU 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 dan pasal 127, dengan masa hukuman 5 tahun,” tutupnya. (B)