Dugaan Korupsi DAK Muna Terhambat Audit BPKP

422
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Raha, La Ode Abdul Sofyan
La Ode Abdul Sofyan

ZONASULTRA.COM, RAHA – Meski telah berganti pimpinan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha, kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) masih belum mampu menuntaskan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 lalu di daearh itu.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Raha, La Ode Abdul Sofyan mengungkapkan, penuntasan kasus yang mulai diusut sejak Desember tahun 2016 itu terhambat karena belum adanya hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait nilai kerugian negara yang ditimbulkannya.

Walau begitu, Sofyan memastikan jika penanganan kasus ini masih akan tetap dilanjutkan. Bahkan, dalam satu atau dua hari kedepan, pihaknya akan segera memanggil dan memeriksa beberapa orang saksi lagi.

“Tim yang sudah dibentuk akan melakukan diskusi dan evaluasi lagi untuk kelanjutan perkara DAK ini,” ungkap Sofyan di ruang kerjanya, Selasa (28/8/2018).

Menurutnya, terkait belum adanya hasil audit dari BPKP ini, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan tim dari KPK RI.

(Baca Juga : Hingga Pergantian Kejari, Kasus DAK Muna Belum Tuntas)

Kata dia, pelibatan KPK dalam kasus ini lebih spesifik untuk menentukan kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus dugaan korupsi pada 61 proyek bermasalah di Muna itu.

“Insyaallah ini akan berlanjut terus, bagaimana perhitungan kerugian negara dari DAK ini, sesuai rapat koordinasi pihak Kejaksaan, BPKP dan KPK,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Raha telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus yang merugikan negara sebesar Rp41 miliar itu pada akhir Desember 2017. Lima orang tersangka tersebut yakni Ratna Ningsih, Taslim, Hasanuddin, Hasrun dan Idrus Gafiruddin. (C)

 


Reporter : Kasman
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini