Hingga Pergantian Kejari, Kasus DAK Muna Belum Tuntas

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas, Janes Mamangkey
Janes Mamangkey

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sejak bergulir pada bulan Mei tahun lalu, dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2015 hingga kini belum tuntas ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Padahal, Kejari Muna telah menetapkan lima orang sebagai tersangka sejak Desember 2017 lalu. Bahkan, hingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Badrut Tamam diganti pada 9 Agustus lalu, kasus ini masih belum menunjukan perkembangan berarti.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Janes Mamangkey mengungkapkan, penggantian Badrut Tamam oleh Husin Fahmi di Muna merupakan agenda rutin kejaksaan yang selalu terjadi setiap satu atau dua tahun sekali.

“Saat pelantikan Kejari Muna yang baru, Kejari sebelumnya pak Badrut sudah menyampaikan bahwa kasus DAK Muna masih terus diproses. Masih ada permintaan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) untuk dilengkapi. Tapi untuk kelengkapan informasi silahkan ke Kejari Muna,” ujar Janes di ruang kerjanya, Selasa (14/8/2018).

Mengenai lamanya penyidikan kasus itu bukanlah suatu persoalan. Karena kasus terus berproses dan tidak dihentikan, meskipun lima orang sudah berstatus tersangka sejak 8 bulan lalu.

(Baca Juga : Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi DAK Muna Ditolak, Ini Kata Pengacara Ratna Ningsih)

Kata Janes, malah ada kasus yang lebih lama ditangani misalnya korupsi Pembangunan Rumah Jabatan Bupati Konawe Utara (Konut) ketika Aswad Sulaiman menjabat bupati di sana.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi DAK Muna 2015 diekspose oleh Kejari setempat sejak 17 Mei 2017 lalu. Anggaran DAK mencapai Rp.200 miliar dengan total 61 proyek yang pengerjaannya bermasalah.

Lalu, pada Desember 2017, ada lima yang ditetapkan tersangka yakni Ratna Ningsih mantan Kadis DPPKAD dan pengelolaan deposito. Kemudian Taslim selaku Kabid Anggaran DPPKAD, Hasanuddin sebagai PPK di Dinas PU, Hasrun sebagai Kabid Perbendaharaan dan Idris Gafiruddin sebagai pemegang kas daerah atau kuasa BUD. (B)

 


Reporter : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini