Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat, Kejari Konsel Periksa Dua ASN

Pemeras Kades di Konawe Bukan Anggota JPKP Sultra
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,ANDOOLO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa dua orang Aparatut sipil negara (ASN) berinisial MS dan NK terkait adanya dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli) kenaikan pangkat ASN lingkup pemerintah kabupaten Konsel. Keduanya diperiksa di kantor kejari Andoolo, Senin (8/2/2021).

Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejari Andoolo Safri Abdul Muin mengatakan, MS dan NK merupakan pejabat fungsional di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Konsel. Pihaknya tengah mendalami dugaan adanya tindak pidana pada proses kenaikan pangkat ASN pada rentan waktu periode April 2020 lalu.

“Ada tiga orang yang kami panggil tapi baru dua yang hadir, satu lagi berinisial RS,” kata Safri saat diwawancarai di Andoolo.

Safri mengatakan, tiga nama tersebut masuk dalam daftar ASN yang mengikuti kenaikan pangkat periode April 2020 yang diduga tanpa melalui prosedural. Beberapa nama itu lolos sampai di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) regional IV Makassar.

“Jadi kami duga ada ASN yang jabatan fungsional yang tidak membuat daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) tapi keluar Penetapan Angka kredit (PAK), sampai dengan keluarnya persetujuan dari BKN Makassar,” terangya.

Safri menjelaskan, dalam aturan bersama kepala BKN dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa kenaikan pangkat setiap jabatan fungsional baik Dinas Kesehatan maupun guru harus membuat DUPAK lebih dulu.

Mantan Jaksa pengacara Negara (JPN) PT. Pelindo IV Cabang Bitung Provinsi Sulawesi Utara itu menambahkan, saat ini ketiga nama yang dipanggil tersebut masih berstatus saksi. Untuk saksi yang belum hadir, pihaknya akan pemanggilan ulang.

“Jadi teman-teman wartawan harap sabar dan berikan kami waktu untuk melakukan penyelidikan ini secara keseluruhan,” tutupnya. (*)

 


Kontributor: Erik Ari Prabowo
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini