ZONASULTRA.COM, PASARWAJO– Pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Buton Hamin-Farid, terancam gugur dari pencalonan. Hal itu disebabkan adanya maladmnistrasi dukungan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Komisioner KPUD Kabupaten Buton Divisi Hukum La Rusuli saat dikonfirmasi via telepon selularnya mengatakan, dokumen PKPI tidak lengkap karena cacat admnistrasi.
Menurut La Rusuli, SK dukungan terhadap Hamin-Farid telah ditandatangani ketua Umum DPP PKPI Iran Noor. Namun untuk posisi sekretaris justru ditandatangani oleh Wasekjen Takudaeng Prawansa. Padahal dalam aturan harus Sekjen dalam hal ini Samoel Samson.
Saat mendaftar di KPU, Kamis malam (29/9/2016), paslon Hamin-Farid menyerahkan SK pemecatan Sekjen Samoel Samson. Namun pihak KPU tetap menganggap tidak sesuai aturan.
Artikel Terkait : Pendaftaran Paslon Hamin-Farid Diwarnai Kericuhan Antar Pendukung dan Kepolisian
“Walaupun mereka membawah SK pemecatan sekjen, tapi KPU tidak mengenal itu karena dalam aturannya adalah SK dalam bentuk salin legalitasnya dari Kemenkumham RI,” kata La Rusuli, Jumat (30/9/2016).
Lebih lanjut La Rusuli menjelaskan, rekomendasi formulir B2, B3 dan B4 juga tidak ditanda tangani oleh Ketua dan sekretaris PKPI kabupaten Buton. Mereka (ketua dan sekretaris) buat SK sendiri, yang tidak dimasukan dalam halaman KPU. (c)
Reporter : Nanang
Editor : Rustam