ZONASULTRA COM, RAHA – Jajaran Reserse Narkoba Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali membekuk tiga orang pelaku pengedar narkoba dengan sistem tempel.
Satu orang diduga sebagai bandar narkoba jenis Sabu, berinisial YW (32) yang merupakan pemilik salon di Jalan Agus Salim, Kelurahan Raha I Kecamatan Katobu. WSM (19) karyawan salon dan LA (14) yang masih berstatus pelajar dan WSM (19), diduga sebagai pengedar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Muna, Iptu Hamka yang baru sehari menjabat langsung bereaksi cepat melakukan penangkapan terhadap ketiga orang pelaku itu. “Ketiganya sudah diamankan dengan total barang bukti (BB) narkoba sebanyak 46,42 bruto jenis sabu,” terang Hamka dalam keterangan persnya, Rabu (7/8/2019).
Kata mantan Kapolsek Katobu ini, penangkapan para pelaku berawal pada Senin (5/8/2019) sekitar pukul 17.00 Wita anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada transaksi sabu di jalan Kancil kelurahan Watonea.
“Sekitar jam 10 malam, tim membuntuti WSM di Watonea dan langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan satu sachet sabu butiran kristal bening,” ungkapnya.
Selanjutnya sekitar pukul 01.00 Wita pihaknya melakukan pengembangan pertama di jalan Sirkaya Kelurahan Raha I Kecamatan Katobu dengan target LA alias RN yang mengantarkan sabu tersebut kepada WSM.
(Baca Juga : Satu Anggota Polres Konawe Positif Gunakan Sabu)
Lalu pengembangan dilanjutkan pada pukul 02.00 Wita d jalan Agus Salim Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu terhadap YW si salon miliknya. “Penggeledahan di rumah YW yang juga seorang residivis ditemukan beberapa sachet sabu dengan takaran bervariasi,” cetusnya.
Dari keterangan pelaku, sebagian barang haram tersebut sudah diedarkan dikota Raha dengan cara ditempel di lokasi tertentu. “Caranya diedarkan ditempel seperti di tiang listrik. Jadi antara penjual dan pembeli tidak bertransaksi langsung,” jelasnya.
Selain itu, sabu tersebut diperoleh dari jaringan Lapas Kendari, inisial YRT. “Pelaku memperoleh barang itu dari tahanan Lapas Kendari dengan cara ditempel. Kita masih kembangkan kasus ini,” urainya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 dan 112 ayat 2 tahun 2009 Undang Undang tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal seumur hidup. (a)