Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Kendari Diringkus Polisi

99
Lapas Kelas IIA Kendari Bantah Ada Napi Terlibat Peredaran Narkoba
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dua pemuda berinisial RZ (29) dan AR (33) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu (9/4/2022).

Pelaku RZ ditangkap di Pelabuhan Kapal Wanci, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari sekitar pukul 21.00 Wita. Sementara AR ditangkap di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu sekitar pukul 23.00 WITA.

Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupeng Simanjuntak mengatakan, penangkapan kedua pemuda tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Berbekal informasi itu pihaknya melakukan penyelidikan hingga penangkapan.

BACA JUGA :  Seorang Warga Kendari Todongkan Pistol ke Pendemo di Konut

“Dari tangan kedua pelaku didapatkan delapan saset siap edar jenis sabu seberat 9,22 gram,” ujar Jupeng di Polresta Kendari, Selasa (12/4/2022).

Jupeng menjelaskan, tersangka RZ menyembunyikan sabu tersebut di dalam kantong celananya. Sedangkan tersangka AR menyembunyikan sabu di dalam lipatan celana dalamnya.

“Pelaku RZ ini mengaku sudah dua kali memesan sabu dari pelaku AR dengan cara diantarkan langsung,” tambahnya.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Sementara itu, kedua tersangka mengaku menjadi pengedar sabu demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain diedarkan, sabu tersebut juga dipakai mereka sendiri.

Pelaku RZ dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara pelaku AR dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (b)


Kontributor: Muhammad Triwahyudi
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini