Kejari Kendari Musnahkan Barang Bukti Satu Kilogram Sabu

Kejari Kendari Musnahkan Barang Bukti Satu Kilogram Sabu
Suasana proses pelarutan barang hasil sitaan Kejari Kendari, Rabu (9/3/2022). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 110 perkara sepanjang Januari hingga Maret 2022, di depan halaman kantor Kejari Kendari, Rabu (9/3/2022).

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kendari Supriyadi mengatakan, pemusnahan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap sehingga wajib dilakukan. Proses pemusnahan sendiri dilakukan dengan dua cara.

Untuk sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air sedangkan obat terlarang lainnya dan ganja dibakar. Total ada 96 perkara narkotika, sementara 14 lainnya tindak pidana umum.

“Kegiatan ini rutin dilakukan guna mengantisipasi penggunaan barang tersebut oleh anggota,” kata Supriyadi.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu sebanyak 1,2 kilogram, 20 butir pil PCC, 450 butir tramadol, dan 1,74 gram ganja. Selain narkoba, pihaknya juga memusnahkan barang bukti lainnya yakni 10 buah senjata tajam dan 14 lembar pakaian.

“Para pemilik barang tersebut telah mendapatkan vonis hukum dari majelis hakim,” jelasnya. (b)


Kontributor: Muhammad Triwahyudi
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini