Seorang IRT di Kendari Ditangkap Polisi, Terlibat Peredaran Sabu

146
Seorang IRT di Kendari Ditangkap Polisi, Terlibat Peredaran Sabu
Pelaku dan barang bukti yang diamankan petugas kepolisian, Selasa (2/2/2022). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YDT (35) di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (2/2/2022) sekitar pukul 16.30 WITA.

IRT itu diamankan lantaran kedapatan menguasai narkoba jenis sabu seberat 53,66 gram. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Kendari.

Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol M Eka Faturrahman menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil menemukan 58 saset sabu siap edar di dalam kamarnya,” ujar Faturrahman di Kendari, Kamis (3/2/2022).

Dari hasil pemeriksaan sabu tersebut diperoleh pelaku dari seseorang di Kota Kendari dengan cara berkomunikasi lewat Handphone. Pelaku dan barang bukti langsung di bawah ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni, satu unit Handphone, satu timbangan digital, dua buah tas, dua bungkusan saset, satu batang sedotan. Kemudian, satu sendok sabu, satu lembar kertas, satu pasang sepatu, dan satu buah buku tabungan.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup. (b)


Kontributor : Muhammad Triwahyudi
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini