Efektifkan Sentra Gakkumdu, Bawaslu Teken Peraturan Bersama Polri dan Kejagung

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan
Abhan

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menandatangani Peraturan Bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang baru dengan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengefektifkan Sentra Gakkumdu. Penandatanganan peraturan bersama tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Abhan, Kapolri Jendral Idham Aziz, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2020).

Ketua Bawaslu RI, Abhan menyatakan bahwa peraturan bersama Polri dan Kejagung kali ini bakal mengefektifkan kerja-kerja penegakkan hukum Pilkada Serentak 2020 di Sentra Gakkumdu. Ia juga memastikan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 berjalan efektif dan efisien.

“Terdapat perubahan dan tambahan aturan serta mekanisme penanganan dugaan pelanggaran yang bakal dilakukan Sentra Gakkumdu dalam memproses dugaan pelanggaran pemilu,” kata Abhan.

Peraturan bersama tersebut dibentuk sesuai pasal 152 ayat 4 Undang-undang (UU) 1/2015, yang telah diubah dengan UU 10/2016, dan terakhir juga diubah menjadi UU 2/2020 tentang pilkada serentak. Ketentuan mengenai sentra penegakan hukum terpadu diatur dalam peraturan bersama kepala kepolisian dan jaksa agung.

Kerja penegakkan hukum Sentra Gakumdu untuk pilkada tahun ini berbeda dengan apa yang dilakukan pada Pilkada 2015, 2016, 2018, serta Pemilu serentak 2019 silam, yang masih mengacu pada UU 7/2017.

“UU baru memandatkan kepada Bawaslu, yang menjadi bagian dari Sentra Gakkumdu, untuk melakukan perubahan nomenklatur Pengawas Pemilu ad hoc menjadi anggota Bawaslu, dan itu sudah dilakukan,” imbuh Abhan.

Kedua, perubahan struktur yang ada di Sentra Gakkumdu, yang mana pucuk pimpinan dikendalikan oleh Koordinator Divisi Penegakan Hukum Bawaslu, dari Kepolisian Kabareskrim Polri, dan dari Kejagung adalah Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum). Ketiga, menambah jumlah personel penyidik dan jaksa yang akan bertugas di Gakkumdu.

Keempat, menghilangkan syarat minimal pengalaman 3 tahun untuk jaksa yang ditempatkan. Kelima, mengharuskan keterlibatan penyidik dan Jaksa dalam setiap penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Keenam, syarat diterimanya laporan dugaan pelanggaran pemilu melalui dua alat bukti. Ketujuh, pengurusan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu oleh pengawas pemilu atau penyidik polri dilaksanakan di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT). Kedelapan, pembahasan kesimpulan laporan langsung dilakukan penyerahan berkas perkara ke penuntut umum. Kesembilan, proses permohonan pra peradilan, baik dalam tingkat penyidikan atau penuntutan, didampingi dan dimonitoring langsung oleh pengawas pemilihan, penyidik dan penuntut umum. Terakhir, mewajibkan penerapan standar protokol pencegahan penularan Covid-19 dalam melaksanakan proses penanganan dugaan tindak pidana pemilu.

Beberapa perubahan dan penambahan pasal dalam peraturan bersama ini menjadi pengganti terhadap peraturan bersama sebelumnya (tahun 2016). “Peraturan ini sekaligus menjadi katalisator bagi sentra gakkumdu agar lebih efektif dan efisien dalam menangani dugaan pelanggaran kepemiluan,” pungkasnya. (B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini