ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemilihan pasangan kepala daerah, memasuki tahapan verifikasi faktual bukti dukungan calon perseorangan mulai 24 Juni 2020. Tahapan ini lanjutan dari proses verifikasi administrasi untuk mengecek kebenaran bukti dukungan bakal calon (balon) yang maju melalui jalur perseorangan.
Di Sulawesi Tenggara (Sultra) dari 7 daerah penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) ada satu daerah yang akan melakukan tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, yakni Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Pasangan calon perseorangan itu adalah Abdul Halim – Untung Taslim yang telah mendaftar di KPU.
Mempersiapkan hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta KPU agar dalam melaksanakan verifikasi faktual membuka akses bagi pengawas pemilu dalam melaksanakan verifikasi tersebut.
“Untuk persiapan verifikasi faktual besok, kemarin kami sudah koordinasi dengan KPU untuk pengarahan ke KPU Konkep dan Bawaslu Konkep. Kami juga sudah menyampaikan sejumlah hal yang perlu dilakukan oleh jajaran KPU dalam melaksanakan verifikasi faktual dan meminta agar pelaksanaannya terbuka akses bagi pengawas pemilu,” kata Hamiruddin Udu melalui sambungan teleponnya, Selasa (23/6/2020).
Selain itu, ia berharap kepada jajaran KPU untuk mengutamakan koordinasi dengan berbagai pihak, terutama perangkat desa yang wilayahnya mau dikunjungi untuk verifikasi faktual. Apalagi saat ini, wabah Covid-19 juga masih bersifat fluktuatif.
“Kami ingatkan agar KPU mengingatkan jajaranya untuk mengikuti protokol kesehatan dalam menjalankan tugas. Begitu pula kepada pengawas pemilu agar mengikuti protokol kesehatan dlm menjalankan tugas pengawasan verifikasi faktual,” ujarnya.
Selain itu, Hamiruddin Udu juga menekankan pentingnya kesepahaman bersama mengenai aturan untuk meneliti bukti dukungan apakah memenuhi syarat (MS), tidak memenuhi syarat (TMS) atau belum memenuhi syarat.
Kemudian jajaran KPU dan Bawaslu setempat, bisa saling sinergi untuk kelancaran verifikasi faktual. Agar verifikasi faktual benar-benar berkualitas dan sesuai dengan obyektifitas.
Lanjutnya, Bawaslu Sultra akan mengawasi secara melekat. Bawaslu akan mengutamakan pencegahan dan pengawasan. Jika ditemukan adanya dugaan tata cara yang dilanggar jajaran KPU maka jajaran Bawaslu akan mengutamakan saran perbaikan.
Untuk diketahui, balon perseorangan di Konkep harus memenuhi syarat dukungan 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yakni, 25.268 wajib pilih. Artinya harus mengantongi sedikitnya 2.527 KTP dukungan untuk berlaga di Pilkada daerah itu. (a)