ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mantan terpidana atau eks napi korupsi masih berpeluang untuk lolos mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 mendatang, meskipun ada Peraturan KPU (PKPU) yang melarang.
Mantan calon wakil wali kota Kendari Haris Andi Surahman mengatakan, ada keputusan bersama antara Bawaslu, DPR RI, KPU, dan Kementerian Hukum dan HAM bahwa mantan terpidana korupsi bisa mendaftar caleg sambil menunggu gugatan di Mahkamah Agung (MA) selesai.
(Baca Juga : Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg, Lolos Tidaknya KPU yang Tentukan)
“PKPU sekarang masih digugat di MA. Terserah partai masing-masing mau dimasukin apa tidak, diserahkan ke partai,” ujar Haris melalui pesan WhatsApp di Jakarta, Sabtu (7/7/2018).
Namun demikian Haris belum tahu apakah dirinya akan maju caleg lagi dari daerah pemilihan (dapil) Sultra sebab masih dipertimbangkan secara matang. Bila harus maju caleg, maka Haris tetap melalui partai tempatnya berkader yakni Golkar.
(Baca Juga : Parpol Dilarang Calonkan Mantan Napi Bandar Narkoba, Kejahatan Seksual Anak dan Korupsi)
Haris pernah menjadi caleg DPR RI dari dapil Sultra pada 2009 namun tidak terpilih. Pada 2014, ia divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi yang juga melibatkan politisi asal Sultra Wa Ode Nurhayati. Lalu pada 2017, Haris menjadi calon wakil wali Kota Kendari mendampingi Abdul Rasak.
Larangan eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai caleg pada 2019 terdapat dalam PKPU nomor 20 tahun 2018. Salah satu eks napi korupsi yang mengajukan uji materil terkait PKPU itu di MA adalah Wa Ode Nurhayati. (A)