ZONASULTRA.COM, KENDARI – Anak dari pemilik lahan seluas 1.800 meter persegi di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Hendra Kamal Pasya memprotes pihak Pengadilan Negeri (PN) Kendari mengenai batalnya eksekusi pada Selasa (25/8/2020) lalu.
Hendra mempertanyakan kredibilitas pengadilan yang tidak melakukan eksekusi, padahal lahan tersebut sudah dimenangkan melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) 14 November 2017 lalu dengan mengalahkan tergugat Maddatuang Dkk.
Putusan kasasi itu bernomor NO.2585.K./pdt/2017. Lalu, atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, PN Kendari mengeluarkan surat penetapan eksekusi nomor: 84/Pen.Pdt.Eks 2015/PN.Kdi. tanggal 14 Mei 2020.
Namun, pelaksanaan eksekusi sebelumnya tidak dilakukan karena kuasa hukum tergugat meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari melakukan pengukuran kembali dan melakukan pengembalian batas.
“Keputusan MA itu bukan untuk ditafsirkan, tapi untuk dilaksanakan. Jadi tidak ada alasan lagi (tidak eksekusi), tidak perlu, dan memang begitu harusnya. Tidak ada sejarahnya saat eksekusi lalu diminta pengukuran,” tegas Hendra saat ditemui di Kendari, Kamis (27/8/2020).
Ia menyebut, di dalam putusan MA pula telah jelas batas dari empat penjuru mata angin. Apalagi, yang Hendra pahami, pengukuran telah selesai dilakukan saat proses gugatan di pengadilan, sehingga eksekusi wajib dilakukan tanpa terkecuali.
“Eksekusi lahan harga mati, tidak ada pilihan lain. Tidak ada acara lain besok selain eksekusi. Kalau sampai batal lagi saya akan laporkan ke ombudsman karena pengadilan tidak melakukan perintah negara,” tukas dia.
Sementara itu, Hubungan Masyarakat (Humas) PN Kendari Kelik Trimargo mengaku tak tahu pasti batalnya eksekusi lahan tersebut. Ia menduga karena kurang siapnya pengamanan di lapangan, tetapi ia menilai eksekusi seharusnya bisa dilaksanakan.
“Kalau yang kemarin, menurut panitera, BPN belum datang untuk pengembalian batas. Harusnya, tanpa BPN atau pengembalian batas pun harus eksekusi, karena dalam putusan terdahulu sudah ada gambar maupun hasil pemeriksaan setempat,” jelas Kelik Trimargo saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (27/8/2020).
Menurut dia, pihaknya telah menjadwalkan kembali untuk melakukan eksekusi, Jumat, (28/8/2020) hari ini. Jika tidak ada halangan pengosongan lahan pasti dilakukan.
Terpisah, Kepala Seksi Penataan Pertanahan, BPN Kota Kendari, Muhammad Gazali Husen menyatakan, mereka terlambat datang ke lokasi eksekusi karena surat pemberitahuan dari PN Kendari baru hari itu diterima.
“Kami hadir, tapi terlambat karena surat yang disampaikan Pengadilan kepada BPN baru ada pada hari pelaksanaan eksekusi,” tutur Muhammad Gazali saat dihubungi melalui WhatsApp.
Terlambatnya surat yang diterima BPN sudah dikonfirmasi ke pihak pengadilan, namun pengadilan berdalih surat itu sudah pernah dilayangkan ke kantor pertanahan negara sebelumnya.
“Katanya (pengadilan) pernah mengirim ke BPN, tapi diperiksa juga dalam daftar surat masuk tidak ada. Jadi, PN bersurat kembali ke BPN (hari itu),” ujarnya. (B)
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma