Pemprov Sultra Ajukan Gugatan Pengosongan Lahan Eks PGSD

Lahan Eks PGSD kendari sultra
Lahan Eks PGSD. (Foto : Internet)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Polemik lahan eks PGSD yang berada di jalan Ahmad Yani, kecamatan Kadia, Kota Kendari saat ini belum juga usai. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan masalah lahan Eks PGSD sampai saat ini masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

Kondisi ini berdasarkan gugatan Pemprov Sultra untuk pengosongan lahan. Sebab beberapa kali Pemprov melayangkan surat kepada warga yang mengklaim tak juga diindahkan, bahkan saat Pemprov akan melakukan eksekusi beberapa warga menolak dengan melakukan aksi unjuk rasa. Padahal kawasan itu secara hukum dan kepemilikan sertifikat resmi milik Pemprov.

Kepala Biro (Karo) Hukum Setda Sultra, Kamari mengatakan, untuk PGSD saat ini tinggal menunggu putusan dari pengadilan negeri. Pihaknya telah melayangkan tuntutan untuk pengosongan sejak awal Januari 2020.

“Jadi Pemprov melakukan gugatan serta merta, kita sebagai pemilik lahan gugat ke pengadilan agar dikosongkan lahan itu. Dan kita sudah jalan sidang kemungkinan Juni sudah ada putusanya,” terang Kamari saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2020).

Menurutnya, jika putusan yang telah inkracht, terkait pengosongan lahan eks PGSD maka pihaknya akan langsung mengosongkan lahan tersebut. Saat ini, lanjut Kamari, Pemprov Sultra telah memenangkan tiga kali gugatan yang dilayangkan pihak Kikila. Olehnya itu, Pemprov Sultra berhak atas lahan seluas 43 ribu meter persegi atau 4,3 hektar.

“Saat ini gugatan kita masih berlangsung di pengadilan, kami meminta agar ada putusan bagi orang lain yang membangun di kawasan itu agar mengosongkan bangunan-bangunannya dan pergi dari lokasi tanah milik Pemprov. Sekarang gugatan atau permohonan ini masih berlangsung di pengadilan,” terangnya.

Gugatan ini sudah berlangsung sejak awal Januari 2020. “Jadi kemarin itu sudah masuk tahap pembuktian. Moga-moga bulan ini sudah bisa ada putusan,” ujarnya.

“Kemungkinan eksekusi, kalau proses di pengadilan harusnya tiga bulan sudah selesai. Tapikan juga ada kendala covid kemarin,” tutup Kamari.

Untuk diketahui, Pemprov Sultra telah beberakali mencoba mengosongkan lahan eks PGSD tetapi terus mendapatkan perlawanan dari warga yang mendiami lahan tersebut. Terakhir, percobaan pengosongan lahan eks PGSD Kendari dilakukan pada Selasa 7 Januari 2020.

Namun, aksi protes puluhan warga kembali berhasil menunda jalannya eksekusi yang coba dilakukan oleh ratusan Polisi Pamong Praja (PolPP) Pemprov Sultra. Sengketa lahan eks PGSD sendiri telah terjadi sudah cukup lama, antara Pemprov Sultra dan keluarga Ambo Dalle yang mengklaim sebagai pewaris tanah.

Tanah itu diwariskan kepada anak Ambo Dalle, yakni Kikila dan Aladin yang mengklaim menguasai lahan sejak 1964 dibuktikan dengan surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan mantan Kepala Agraria Kendari Baruga Tekaka.

Pemprov Sultra juga mengklaim sebagai pemilik aset tanah eks PGSD, dibuktikan dengan SKT Nomor 18 tahun 1981 dan bukti bangunan PGSD. Bukti itu ditepis dengan dokumen bahwa ketika Ambo Dalle masih hidup, status tanah dihibahkan untuk pembangunan PGSD Kendari.

Setelah PGSD dihapuskan oleh pemerintah tanah tersebut dijadikan lokasi perkuliahan Universitas Terbuka (UT) dan Universitas Sultra. Setelah itu, tanah tersebut ditinggalkan. Teranyar, muncul ahli waris yang mengklaim berhak atas tanah tersebut. (b)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini