ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang lanjutan perkara penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Randi bakal kembali digelar langsung dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) secara virtual, Kamis (13/8/2020). Terdakwa polisi aktif Brigadir AM hadir secara virtual dari Mabes Polri.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Herman Darmawan mengatakan, agenda sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Widodo beragendakan pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan empat orang saksi dari kalangan mahasiswa yang ikut dalam demontrasi 26 September 2019. Mereka merupakan saksi mata yang disinyalir melihat langsung pelaku penembak Randi.
“Saksi ada empat orang mahasiswa. Mereka akan mengikuti sidang secara virtual dari Kejari Kendari. Sidang berlangsung secara terbuka,” ungkap Herman Darmawan saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (13/8/2020).
Agenda sidang tersebut merupakan kali ketiga digelar dan kali kedua untuk pemeriksaan saksi. Pekan lalu, JPU menghadirkan korban lain Putri bersama suaminya. Putri merupakan ibu hamil yang menjadi korban peluru nyasar yang diduga dilontarkan oleh Brigadir AM.
Putri sendiri tengah tertidur di rumahnya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, tepatnya di dekat Kampus STIE 66. Lokasi itu berjarak kurang lebih satu kilometer dari lokasi demontrasi menolak revisi sejumlah undang-undang di gedung DPRD Sultra.
“Agenda sidangnya dimulai sekitar jam 10 atau 11 siang. Tapi itu tergantung kesiapan Hakim di PN Jaksel,”
Brigadir AM didakwa melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 338, subsider 351 ayat 3 , atau kedua pertama 359 dan 360 ayat 2 KUHP.
JPU menilai oknum polisi aktif dari Satreskrim Polres Kendari diduga membunuh Randi, mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di gedung DPRD Sultra 26 September 2019 lalu. Di saat yang sama, peluru brigadir AM menembus kaki ibu hamil Putri (26) saat tidur di rumahnya. (b)
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Jumriati