Empat Pelaku Pencabulan di Konut Diringkus Polisi

Empat Pelaku Pencabulan di Konut Diringkus Polisi
PENCABULAN - Jajaran Kepolisian Sektor Sawa saat mengamankan 4 dari 5 pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di markas komando Polsek Sawa.(Jefri/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Empat orang pelaku pencabulan terhadap IW (17) yang masih berstatus anak di bawah umur diringkus aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sawa, kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (6/11/2019).

Kapolsek Sawah, IPDA Muhammad Lauhil Mahaful menyebutkan keempat pelaku tersebut adalah merupakan warga kecamatan Motui, yakni ID (18) warga Desa Tondowatu, AN (23) warga Desa Tondowatu, HP (28) warga Desa Poni-Poniki, dan KN (20) warga Desa Poni-Poniki.

Baca Juga : Tersangka Pencabulan Anak di Kendari Diduga “Hoby” Nonton Film Porno 

Keempatnya ditangkap polisi setelah sehari sebelumnya, polisi menerima laporan dari keluarga korban, Alimain pada Selasa, (5/11 2019) lalu.

IPDA Lauhil menjelaskan, pelaku pencabulan itu sebenarnya ada lima orang. Namun salahsatu dari mereka berhasi melarikan diri ketika hendak ditangkap polisi. Saat ini pihkanya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.

Dia mengungkapka, peristiwa pencabulan itu terjadi pada tanggal 2 November lalu, sekira pukul 22.30 Wita di Desa Motui, Kecamatan Motui. Saat itu, korban sedang nonton kegiatan lomba karaoke di lapangan Desa Wawoluri.

Kemudian ID yang sebenarnya masih berteman dengan korban mengajaknya ke tempat acara lulo di Desa Lambuluo menggunakan sepeda motor.

Namun di perjalanan, tersangka ID yang juga bersama dengan kedua rekanya menggunakan sepeda motor lain tiba-tiba membelokan kendaraanya masuk ke jalan menuju pantai lima-lima.

Tiba diempat itu, tersangka ID membeli minuman keras (miras) lalu mengkonsumsi bersama temannya. Selanjutnya, tersangka ID mengajak korban di sebuah gubuk yang berada dipinggir pantai dan memaksa korban untuk bersetubuh.

Baca Juga : Buruh Bangunan di Muna Cabuli Anak di Bawah Umur

“Korban menolak. Tapi tersagka ID ini terus memaksa dan langsung mengangkat rok korban dan membuka celana dalam korban lalu menyetubuhi korban. Setelah terlapor selesai menyalurkan birahinya, datang lagi tersangka AN dan langsung menyetubuhi korban juga. Tak habis sampai disitu, setelah selesai bersetubuh dengan korban datang lagi terlapor yang korban tidak kenal namanya langsung menyetubuhinya. Peristiwa persetubhan tersebut berlanjut ditempat lain,” jelas Lauhil.

Usai dicabuli, korban dibonceng oleh tersangka ID pergi ketempat acara lulo di Desa Lambuluo. Setelah acara usai, korban IW dibawa pulang menggunakan sepeda motor oleh teman tersangka ID lainnya menuju Desa Tondowatu. Bukanya diantar pulang, korban justur dibawa di sebuah rumah milik teman ID.

“Di dalam kamar, korban kembali disetubuhi oleh temannya ID ini yang korban tidak kenal namanya. Setelah selesai, tersangka lain atas nama HP juga masuk ke dalam kamar dan menyetubuhi korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengeluh rasa sakit pada perut dan kemaluannya. Dari dasar itu, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sawa,”terangnya.

Baca Juga : Diduga Cabuli Siswinya, Guru SD di Mubar Dipolisikan

Saat ini keempat tersangka telah diamankan di sel tahan Polsek Sawa. Para pelaku diancam pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D lebih junto pasal 81 ayat (3) subs pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E subs pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 penetapan Perpu Nomor. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (C)

 


Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Abd Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini