ESDM : Kelangkaan Elpiji Sepenuhnya Kesalahan Agen

kabid-esdm-sultra-andi-azis
Andi Azis

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan kelangkaan elpiji 3 kg yang terjadi di Kota Kendari sepenuhnya kesalahan agen karena kuota elpiji yang disediakan pemerintah sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

kabid-esdm-sultra-andi-azis
Andi Azis

Kepala Bidang Minyak dan Gas ESDM Sultra Andi Azis mengatakan bahwa agen harus bertanggung jawab terhadap pengawasan dan kontrol atas pangkalan. Selain itu, agen harus memantau apakah penyaluran dari pangkalan ke masyarakat sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ditetapkan Pertamina.

“Jangan menganggap ini sebagai bisnis, karena ini disubsidi oleh pemerintah dan ada uang negara di dalamnya. Selain itu kami meminta kepada agen untuk membuat himbauan di setiap pangkalan,” kata Azis ditemui di Kantor ESDM Sultra, Jumat (23/9/2016) kemarin.

Menurut Andi, hal ini terjadi karena agen sepenuhnya tidak bisa mengawasi pangkalannya sehingga muncul pengecer. Di dalam mekanisme pendistribusian, sebenarnya tidak ada yang namanya pengecer. Pangkalan itu hanya berhak menjual satu tabung kepada masyarakat yang berhak. Tetapi pada kenyataannya, terjadi dropping langsung dari agen ke pengecer.

“Justru pengecer ini yang menyebabkan kekisruhan, karena setelah dilihat pengecer yang paling banyak mendapatkan stok tabung daripada pangkalan,” ucapnya.

Azis juga berharap kepada masyarakat sebagai pengguna yang berhak atas elpiji 3 kilogram bersubsidi ini, saat melihat keganjalan di lapangan segera melaporkan kepada ESDM atau Pertamina.

“Yah perlu pengawasan, dan bukan hanya dari pemerintah. Berhubung jumlah aparat pemerintah sangat terbatas. Senin depan kami akan melakukan rapat lanjutan membahas persoalan itu,” kata Azis.

Selanjutnya database dibuka kembali dan dicek, pengguna elpiji 3 kilogram setiap kelurahan yang telah tercatat apa masih terlayani atau ada masyarakat menengah ke atas yang menggunakan elpiji 3 kilogram.

Dia mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam memantau, melaporkan serta melakukan pengawasan pendistribusian. Agen harus mengendalikan distribusi yang dilakukan pangkalannya sesuai dengan peraturan Pertamina.

Azis menambahkan bahwa ada Pergub Nomor 38 Tahun 2015 tentang pengawasan pendistribusian elpiji 3 kilogram di Sultra, yang bisa diterapkan agar dapat berfungsi dengan baik. (B)

 

Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor     : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini