Evi Novida Bakal Gugat Putusan DKPP ke PTUN

Evi Novida Bakal Gugat Putusan DKPP ke PTUN
GUGAT PUTUSAN DKPP - Komisioner KPU RI saat menjelaskan sikap terhadap Putusan DKPP di Gedung KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik bakal menggugat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) yang memecat dirinya. Sebelumnya Evi diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6.

Dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengajukan gugatan putusan DKPP tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Saya mengajukan keberatan dalam putusan 317-PKE-DKPP/X/2019 dengan berbagai alasan yang akan saya bacakan,” kata Evi di Gedung KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).

Baca Juga : DKPP Pecat Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik

Evi menuturkan sehubungan Putusan DKPP RI Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020 yang pengadunya Hendri Makaluasc (Caleg DPRD Kalimantan Barat dari Partai Gerindra) dapat ia jelaskan bahwa pokok permasalahan pengaduan Hendri Makaluasc adalah mengenai perbedaan penafsiran atas pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2009. Hendri dan Bawaslu RI memiliki penafsiran yang berbeda dari penafsiran KPU RI, KPU Kalimantan Barat (Kalbar).

“Dalam Putusan ini, DKPP RI mengambil peran menentukan mana penafsiran Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang benar,” lanjut Evi.

Pihaknya keberatan Lantaran terhadap perkara tersebut, Hendri selaku Pengadu sudah mencabut pengaduan dalam sidang DKPP tanggal 13 November 2019. Pencabutan disampaikan pengadu kepada Majelis DKPP secara langsung dalam sidang dengan
menyampaikan Surat Pencabutan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Evi menuturkan akibat pencabutan pengaduan tersebut maka diartikan pengadu sudah menerima dan sudah tidak ada lagi pihak yang dirugikan atas terbitnya Keputusan KPU Kalbar Nomor 47/PL,01.9-Kpt/Prov/IX/2019.

Baca Juga : DKPP Pecat Satu Anggota KPU Konut Karena Selingkuh

Selain itu, lanjut Evi, KPU RI hanya menjamin terlaksananya ketentuan Pasal 24 C ayat 1 UUD NRI Tahun 1945. Teradu VII dan KPU RI tidak berwenang menafsirkan Putusan MK tersebut dan hanya berwenang melaksanakan putusan MK apa adanya.

“Putusan DKPP kepada saya (Teradu VII) dan KPU RI. KPU Kalbar terlalu berlebihan karena sudah tidak ada lagi pihak yang dirugikan dan pokok permasalahannya hanya mengenai perbedaan penafsiran putusan MK,” pungkas Evi. (B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini