Fakultas Hukum UHO Gelar Kuliah Umum Perlindungan Saksi dan Korban

210
Fakultas Hukum UHO Gelar Kuliah Umum Perlindungan Saksi dan Korban
KULIAH UMUM - Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan kuliah umum tentang perlindungan saksi dan korban dalam proses pidana di Indonesia, Rabu (6/6/2018). (Mardin/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan kuliah umum tentang perlindungan saksi dan korban dalam proses pidana di Indonesia, Rabu (6/6/2018). Turut hadir dalam kuliah umum ini Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai.

Dekan Fakultas Hukum Herman mengatakan, kuliah umum ini untuk memperkenalkan kinerja dan tujuan LPSK yang belum diketahui oleh semua mahasiswa.

BACA JUGA :  Doa dari Mahasiswa FHIL UHO untuk Korban Gempa Sulteng

LPSK bertugas menangani pemberian perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban untuk memberikan rasa aman dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.

“Dengan adanya kuliah umum sebagai pilihan yang tepat untuk memperkenalkan kinerja dan tujuan adanya LPSK di kalangan mahasiswa UHO,” kata Herman.

BACA JUGA :  Pakar Hukum Tata Negara: GBHN Untuk Acuan Pembangunan

Ketua Panitia Yogi Mengko mengatakan, kuliah umum ini bertujuan menambah pemahaman tentang hak-hak saksi dan korban dalam proses pidana.

Ketua Dewan Permusyawarahan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum LM Mardan R menambahkan, adanya kuliah ini menambah pemahaman mahasiswa yang sementara menjalankan kuliah hukum pidana. Apalagi masih banyak mahasiswa yang tidak mengenal kinerja LPSK. (B)

 


Reporter: CR2
Editor: Jumriati