ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Harapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menerima gaji 13 dan 14 seperti tahun sebelumnya khususnya menjelang lebaran idul fitri, hingga saat ini belum ada kepastian.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wakatobi H Kamalu, menjelaskan belum ada kepastian bagi ASN untuk mendapatkan gaji 13 dan 14, sebab hingga saat ini pihaknya belum memiliki acuan sebagai dasar untuk membayarkan.
“Harus ada surat edaran dari Kementerian Keuangan RI untuk membayarkan gaji 13 maupun 14. Jika sudah ada surat edaran dimaksud maka kita langsung menindak lanjutinya sesuai kondisi keuangan daerah. Karena pada biasanya surat edaran itu bersamaan keluarnya,” terang Kamalu di Wangi-Wangi, Jumat (2/6/2017).
Berangkat dari pengalaman tahun sebelumnya, lanjutnya, surat edaran Kementerian Keuangan RI dikeluarkan sekitar bulan Juni. Sehingga, pihaknya bisa menindak lanjuti dan ASN bisa menerima guna menunjang kebutuhan saat lebaran.
“Tahun lalu (2016, red), surat edaran Kementerian Keuangan itu keluar sekitar bulan Juni. Jadi kita langsung tindak lanjuti, karena seperti gaji 13 itu sebagai pengganti THR. Sedangkan gaji 14 kalaupun ada untuk biaya pendidikan anak-anak para ASN,” ucap Kamalu.
Meski begitu, pihaknya tetap optimis Kementerian Keuangan RI mengeluarkan surat edaran dimaksud.
“Saya perkirakan awal bulan Juni ini surat edaran itu akan keluar, namun kemungkinan besar pula baru untuk gaji 13 sebagai pengganti THR. Gaji 13 ini kan karena tidak ada kenaikan gaji untuk para ASN,” tutup Kamalu. (B)
Reporter : Duriani
Editor : Kiki










