Gaji 13 Untuk Pensiunan Cair 10 Agustus

Branch Manager (BM) PT Taspen Kendari Fuji Widya Rachmadi
Fuji Widya Rachmadi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kabar gembira bagi para pensiunan PNS, TNI, dan Polri di Sulawesi Tenggara (Sultra) bahwa gaji 13 bagi mereka akan dibayarkan pada Senin (10/8/ 2020).

Keputusan itu berdasarkan pengumuman PT. Taspen (Persero) Pusat bernomor: PGN07/C.6.3/082020 merujuk pada peraturan pemerintah (Permen) Republik Indonesia (RI) nomor 44 tahun 2020, tentang pemberian pensiunan 13 tahun 2020, kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non pegawai negeri sipil dan penerima pensiunan atau tunjangan.

Selain itu berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.05/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Pensiun 13 Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun Atau Penerima Tunjangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Branch Manager PT. TASPEN (PERSERO) Cabang Kendari, Fuji Widya Rachmadi mengatakan, para pensiun 13 tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan bulan Juli 2020. Selain itu, pensiun 13 tahun 2020 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.

“Komponen penghasilan Pensiun 13 tahun 2020 bagi Penerima Pensiun/Penerima Tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan,” ujarnya kepada Zonasultra.com, Sabtu (8/8/2020).

Ia melanjutkan, dalam hal Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan, maka Pensiun 13 tahun 2020 diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.

Namun, apabila satu dalam hal penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sekaligus sebagai penerima Pensiun Janda/Duda atau Penerima Tunjangan Janda/Duda maka diberikan kedua-duanya Pensiun 13 tahun 2020.

“Pembayaran Pensiun 13 tahun 2020 bagi Penerima Pensiun/Penerima Tunjangan, dan Eks. PNS Dephub pada PT KAI(Persero) dilaksanakan mulai tanggal 10 Agustus 2020,” jelasnya.

Bagi PNS dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2020, maka pembayaran Pensiun 13 tahun 2020 dilakukan oleh Instansi. Terakhir Fuji menyampaikan bahwa Pensiun 13 tahun 2020 tidak diberikan kepada Pejabat Negara yang masih aktif.

” Bilamana Pejabat Negara dimaksud juga sebagai Penerima Pensiun (Pensiun Sendiri/Pensiun Janda/Duda) maka berhak menerima Pensiun 13 tahun 2020 pada pensiunnya. (b)

 


Kontributor: Sri Rahayu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini