ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah dimulai sejak awal Juni 2021.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Provinsi Sultra Isma saat di temui di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra pada Rabu (2/6/2021). Kata dia, pencairannya tergantung pada kepala dinas masing-masing.
“Kan reguler hari ini sudah gajian. Kalau dinasnya mengajukan besok yah kita membayar besok,” ujar Isma.
Lanjut Isma, semua ASN yang ada di Provinsi Sultra dengan jumlah kurang lebih 13 ribu orang tetap akan mendapat gaji ke-13 tersebut. Untuk besarannya sendiri, Isma mengatakan bahwa sama dengan gaji pokoknya seperti yang di katakan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang menuturkan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sedangkan untuk anggaran keseluruhan, totalnya sama dengan jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang di bagikan sebelumnya yaitu kurang lebih Rp56 miliar.
Untuk diketahui, Pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Sementara itu, rincian komponen gaji ke-13 yang akan diterima para ASN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selanjutnya, gaji ke-13 bagi hakim ad hoc, sebesar gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, gaji ke-13 bagi calon PNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan umum sesuai jabatannya atau pangkat golongan/ruangnya.
Bagi pensiunan dan penerima pensiunan, besaran gaji ke-13 terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan. (b)
Penulis : M11
Editor: Ilham Surahmin