Gakkum KLHK Amankan Tiga Excavator Milik Penambang Ilegal di Molawe

Gakkum KLHK Amankan Tiga Excavator Milik Penambang Ilegal di Molawe
GAKKUM KLHK - Tim Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyita tiga unit excavator di lokasi Blok Mandiodo IUP PT Antam, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sabtu (23/10/2021). (ISTIMEWA)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyita tiga unit excavator di lokasi Blok Mandiodo IUP PT Antam, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sabtu (23/10/2021).

Satu unit di antaranya terparkir di kantor site Antam Tapunggaya dan telah diamankan. Sebelumnya pihak Gakkum KLHK selama sepekan berada di wilayah lokasi IUP PT Antam melakukan pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

BACA JUGA :  Seluruh Fraksi di DPRD Konut Terima 10 Raperda

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
(KPHP) Laiwoi Utara Yusuf Baso, saat dikonfirmasi via telepon belum bisa memberikan komentar terkait turunnya Gakkum KLHK di Blok Mandiodo.

Hanya saja ia menyebutkan ada barang bukti (bb) tiga unit excavator yang diamankan dan akan dibawa menuju Kendari melalui pengawalan Brimob Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Mohon maaf saya belum bisa memberikan keterangan soal itu kami dari KPHP Laiwoi Utara Konut hanya sebatas mendampingi tim Gakkum,” ujarnya.

Untuk diketahui, Gakkum KLHK di beberapa titik lokasi telah memasang plan KLHK RI yang bertuliskan area ini dalam pengawasan terhadap ketaatan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dan undang-undang cipta kerja.

Dalam satu pekan ini Gakkum KLHK menemukan ada salah satu perusahaan masih melakukan aktivitas di areal terlarang yang telah telah dimenangkan PT Antam atas kasus 11 IUP tumpang tindih.

Akibatnya aktivitas di lokasi tersebut dihentikan oleh Gakkum KLHK dengan ditandai pemasangan plang penyegelan. (*)

Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini