ZONASULTRA.COM, KENDARI – Garam merek “Jeneponto Indonesia” kembali diedarkan di Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah sebelumnya sempat jadi temuan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra karena tak berizin. Garam itu dipasok oleh UD Kristal Garamindo yang beralamat di Jalan Kosgoro, Kelurahan Baruga, Kendari.
Peredaran garam konsumsi ini di pasaran Sultra setelah mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bernomor BPOM.RI. 255321001035.
Selain itu, garam ini telah disertifikasi melalui Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan nomor SNI-3556-2016-LSPr018 dari Balai Besar Industri Hasil Perkebunan (BBIHP), Lembaga Sertifikasi Produk BBHP Makassar.
Direktur UD Kristal Garamindo, Jamal mengatakan penjualan garam itu sempat dihentikan pada Januari 2018 bukan soal tidak layak konsumsi tapi persoalan izin.
(Baca Juga : Terkait Penyitaan Garam di Baubau, DPRD Minta Kebijakan BPOM)
Namun dengan adanya label SNI dan BPOM mulai Juni 2018, maka masyarakat tidak perlu ragu lagi. Garam itu sebelumnya dijual dengan merek “Bangau Biru”, kini setelah mengantongi izin berubah jadi “Jeneponto Indonesia”.
“Kalau persoalan zat kimia, kan garam juga zat kimia, jadi persoalan dicampurkan potassium iodate (bahan kimia campuran garam untuk menambahkan yodium) memang diperuntukkan untuk garam yang dianjurkan oleh pemerintah. Jadi tidak ada kandungan berbahayanya,” ujar Jamal di gudangnya, Jumat ( 5/10/2018).
Jamal menjamin garam yang dijualnya sangat berkualitas dengan proses garam diambil dari petani yang ada di Jeneponto, Sulawesi Selatan dan Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Garam merek “Jeneponto Indonesia” itu kini diedarkan di seluruh wilayah Sultra dan paling banyak di Kendari.
Garam dengan berat 400 gram itu dijual Jamal ke pedagang eceran seharga Rp.2 ribu dan dijual kembali oleh pedagang di atas harga itu.
Saat ini stok di gudangnya mencapai 50 ton yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dengan harga yang lebih murah.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan penjualan garam ilegal UD. Kristal Garamindo di Kendari pada Januari 2018. Polda sempat mengamankan 50 ton garam dan berkoordinasi dengan BPOM. (B)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Abdul Saban