Gegara Corona, 1.053 Panitia Pemungutan Suara di Konsel Batal Dilantik

Gegara Corona, 1.053 Panitia Pemungutan Suara di Konsel Batal Dilantik
SURAT KEPUTUSAN - Surat keputusan KPU Konsel nomor : 181/pp.04.2.-SD/7405/KPU-kab/III/2020 perihal penundaan pelantikan calon anggota PPS pada pemilihan bupati dan wakil bupati konsel tahun 2020. Minggu (22/3/2020) (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM,ANDOOLO-KPUD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa menunda pelantikan ribuan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS). Total ada 1.053 petugas PPS yang batal dilantik. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan virus corona semakin meluas.

Penundaan itu berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor: 8 kpt/01/kpu/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca Juga : Gegara Corona, Penjualan Tiket Lion Air Kendari Turun 20 Persen

“Sehubungan dengan hal tersebut diatas, KPU Konsel menyampaikan pelantikan calon anggota PPS terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konsel tahun 2020 untuk sementara di tunda sampai batas waktu yang akan ditentukan,” bunyi surat KPU konsel tertanggal (22/3/2020) yang ditandatangani ketua KPU Konsel Aliudin.

Dikonfirmasi terkait surat tersebut Aliudin membenarkanya, “Iya (ditunda),” jawab Aliudin saat dikonfirmasi lewat via Whtasapp, Minggu (22/3/2020).

Baca Juga : Imbas Corona Kantor Pajak Ditutup Sementara, Batas Pelaporan SPT Diperpanjang

Sebelumnya, pelantikan PPS direncanakan akan dilakukan serentak hari ini dengan membaginya dibeberapa kecamatan. Di Konsel sendiri terdiri dari 25 kecamatan, 336 Desa dan 15 kelurahan, total ada 1.053 petugas PPS yang akan dilantik.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada intruksi lanjutan dari KPU terkait kelanjutan tahapan pemilihan kedepan nanti. B

 


Kontributor: Erik Ari Prabowo
Editor: Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini