Imbas Corona Kantor Pajak Ditutup Sementara, Batas Pelaporan SPT Diperpanjang

Kepala KPP Pratama Kendari Joko Rahutomo
Joko Rahutomo

ZONASULTRA.COM,KENDARI- Mulai tanggal 16 Maret hingga 5 April 2020, pelayanan perpajakan yanh dilakukan di tempat pelayanan terpadu (TPT) pada kantor pelayanan pajak (KPP) di seluruh Indonesia ditutup sementara waktu demi mengantisipasi penyebaran virus corona. Tak terkecuali kantoe pajak di Kota Kendari.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari Joko Rahutomo mengatakan, dalam pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19), pihaknya memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT di tengah virus corona dengan memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Sedangkan untuk SPT Masa PPh pemotongan atau pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, seluruh WP diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Total WP pribadi yang tercatat di KPP Pratama Kendari mencapai 79 ribu orang. Per 16 Maret 2020 total WP yang sudah menyampaikan pelaporan SPTnya mencapai 36 ribu. Sehingga masih ada sekitar 50 persen sisanya belum melaporkan. Adapun wilayah kerja KPP Pratama Kendari meliputi Konawe, Konawe Selatan (Konsel), Konawe Utara (Konut), Konawe Kepulauan (Konkep), dan Kota Kendari.

(Baca Juga : Telkomsel Bebaskan Kuota Akses Ruangguru karena Virus Corona)

“Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, WP tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat,” kata Joko melalui sambungan WhatsApp, Senin (16/3/2020).

Kemudian pengisian SPT Tahunan juga dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). WP tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.

Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id, Permohonan Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

(Baca Juga : Pandemi Corona, OJK Keluarkan Tiga Imbauan untuk Lembaga Jasa Keuangan)

Sedangkan layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/alamat_KPP.

Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya. (b)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini