Gegara Foto Bupati Bombana, Kapolda Warning Penggunaan Seragam Polri

Gegara Foto Bupati Bombana, Kapolda Warning Penggunaan Seragam Polri
SERAGAM POLRI - Bupati Bombana Tafdil melaksanakan apel gelar pasukan pada 15 November 2018 terkait pengamanan pemilihan kepala desa serentak. Tafdil mengenakan pakaian dinas Polri. (Foto: Tribratanewspoldasultra For ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperingatkan Polres jajaran agar penggunaan seragam dinas Polri sesuai peruntukkan, menyusul viralnya foto berita Bupati Bombana Tafdil yang memakai seragam polisi.

Hal itu terdapat dalam surat telegram Kapolda Sultra Brigjen Pol Iriyanto nomor ST/1199/XI/KEP 2/2018 yang ditujukan kepada para Kapolres jajaran Polda Sultra, tertanggal 19 November 2018. Surat itu ditandatangani Kepala Biro SDM Polda Sultra Kombes Pol Dwita Kumu Wardana.

Foto yang dimaksud adalah foto berita yang viral di media sosial saat Bupati Bombana melaksanakan apel gelar pasukan pada 15 November 2018 terkait pengamanan pemilihan kepala desa serentak. Dalam acara itu, Tafdil dan Ketua DPRD Bombana Andi Firman menggunakan pakaian dinas Polri.

(Baca Juga : Besok, 16 Desa di Bombana Gelar Pilkades Serentak)

“Dalam rangka meningkatkan sinergitas dengan stakeholder dalam melaksanakan tugas terdapat ide dengan maksud untuk meningkatkan sinergitas dengan pemda setempat melalui cara yang tidak sesuai dengan aturan yang justru dapat menurunkan martabat Polri yaitu kepala daerah/pejabat pemda menggunakan seragam PDL (pakaian dinas lapangan) 2 Polri yang bukan peruntukkannya dalam giat kepolisian,” kata Kapolda dalam surat tersebut.

Berkaitan dengan hal itu Kapolres diingatkan bahwa dalam meningkatkan sinergitas dengan stakeholder tidak lagi menggunakan cara-cara yang dapat menurunkan martabat dan wibawa Polri. Selain itu, penggunaan seragam dinas Polri hanya digunakan bagi anggota Polri sebagaimana ketentuan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2018.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt membenarkan adanya surat telegram tersebut. Isi telegram kepada para Kapolres itu merujuk pada Perkap Nomor 6 Tahun 2018 yang isinya tentang pakaian dinas Polri yang penggunaannya hanya untuk anggota Polri.

“Kita perintahkan Polres jajaran untuk mempedomani telegram Kapolda Sultra itu,” ujar Harry, Selasa (20/11/2018). (/a)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini