Gegara Utang Rp200 Ribu, Pria di Kolaka Utara Bunuh Rekannya

Gegara Utang Rp200 Ribu, Pria di Kolaka Utara Bunuh Rekannya
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil meringkus tersangka pembunuhan.

ZONASULTRA.COM,LASUSUA– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil meringkus tersangka pembunuhan. Kejadian pembunuhan itu di Kecamatan Batuputih, Kolut, pada Selasa (1/2/2022) lalu.

Korban Garnuddin (39) warga Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng) tewas di tempat setelah dibacok rekannya sendiri gegara utang sebesar Rp200 ribu.

Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Alamsya Nugraha mengatakan, saat ini pihaknya telah meringkus pelaku pembunuhan, tersangka yakni Daha (29) yang merupakan warga Desa Kalo Kecamatan Pakue Utara. Hal itu merupakan hasil rangkaian kinerja penyelidikan yang dilakukan oleh gabungan satreskrim dan tim khusus Aligator Polres Kolut.

“Insiden pembunuhan yang terjadi di wilayah Batuputih terjadi ada hari Selasa sekitar pukul 22.45 Wita, saat itu anggota polsek mendapat laporan dari masyarakat bahwa terjadi kasus pembunuhan di depan warung penjual coto di wilayah tersebut,” kata Iptu Almsya Nugara kepada sejumlah awak media, Kamis (3/2/2022).

Mendapat informasi itu, pihaknya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan. Setelah meminta keterangan kepada warga sekitar di lokasi kejadian, pihaknya sudah mendapat keterangan dan identitas pelaku tersebut. Tidak berapa lama, polisi langsung meringkus pelaku di rumah rekannya di Desa Kalo Kecamatan Pakue Utara.

“Saksi yang telah diperiksa ada tiga orang di antaranya pemilik warung dua orang dan satu orang keluarga korban, berawal dari situ kita menemukan petunjuk siapa pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap korban tersebut,” ujarnya.

Adapun motif pembunuhan tersebut karena utang sebesar Rp200Ribu. Pelaku sudah beberapa kali menagih dengan korban dan merasa jengkel. Akhirnya pelaku meminta bertemu dan malam itu harus juga dibayarkan utang tersebut.

“Sebelumnya pelaku dan korban sudah janjian bertemu namun pada saat itu pelaku sudah membawa senjata tajam jenis parang dari rumahnya. Saat sampai di TKP, pelaku langsung menebas korban di bagian leher dan langsung meninggal dunia,” terangnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti senjata tajam yang digunakan telah diamankan. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam Pasal 340 KUHP subsider 338 terkait penganiayaan dengan perencanaan. Pelaku pun terancam pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup. (B)

 


Kontributor: Rusman Edogawa
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini