Polres Kolut Gelar Rekonstruksi Adegan Suami Bunuh Istrinya

714
Polres Kolut Gelar Rekonstruksi Adegan Suami Bunuh Istrinya
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut) menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus tewasnya seorang istri di Desa Ujung Tobaku Kecamatan Katoi, Jumat (3/9/2021).

ZONASULTRA.COM,LASUSUA– Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut) menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus tewasnya seorang istri di tangan suaminya di Desa Ujung Tobaku Kecamatan Katoi, Kolut.

Rekonstruksi tersebut dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), Jumat (3/9/2021) dan mendapat pengawalan ketat pihak aparat keamanan setempat. Tersangka memperlihatkan 26 adegan bagaimana ia membunuh istrinya sendiri yakni Fitriani.

Kasat Reskrim Polres Kolut, IPTU Alamsyah Nugraha mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan atas peristiwa pasangan suami istri (pasutri) yang ditemukan bersimbah darah di kamarnya pada 27 Agustus 2021 lalu.

Kata dia, setelah beberapa hari proses penyelidikan suami korban ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan saksi pada saat kejadian tersebut.

“Untuk rekonstruksi yang dilakukan hari ini dari awal sampai akhir itu kejadian yang terjadi hari itu sampai terjadinya tindak pidana ada 26 adegan yang di lakukan tersangka,” kata Alamsyah.

Dalam reka ulang tersebut sudah sesuai hasil keterangan tersangka dan tidak ada fakta baru yang ditemukan mulai dari proses awal pembunuhan itu hingga tersangka dilarikan ke rumah sakit.

Ia menambahkan, terkait pembunuhan tersebut pihaknya belum menetapkan apakah pasal pembunuhan berencana atau kekerasan dalam rumah tangga. Polisi masih akan koordinasi melalui gelar perkara.

“Penerapan pasalnya nanti akan dikoordinasikan dengan jaksa melalui gelar perkara yang jelasnya kita pasangkan, sementara putusannya itu ditentukan pihak pengadilan,” bebernya.

Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka Andi Akbar Hermansyah mengatakan pihaknya juga menyayangkan atas kejadian tersebut apalagi dilakukan oleh suaminya sendiri. Namun menurutnya undang-undang menjelaskan setiap orang berhak dilakukan pendampingan kasus hukum yang dijalaninya.

“Kami dari lembaga bantuan hukum Pro Keadilan Kolaka Utara ditunjuk oleh Polres Kolut untuk melakukan pendampingan dan langkah selanjutnya kami mengikuti proses,” ujarnya.

Sebelumnya, Warga Desa Ujung Tobaku, digegerkan dengan adanya penemuan pasangan suami istri (pasutri) yang tergeletak bersimbah darah di kamarnya. Motif pembunuhan tersebut karena korban atau istri dari tersangka menolak berhubungan badan atau hubungan suami istri serta dilatarbelakagi adanya faktor cemburu dari tersangka yang menduga ada pria idaman lain. (B)

 


Kontributor: Rusman Edogawa
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini