
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mantan Kasat Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyaraka (Babinkamtibmas) Polres Konawe Selatan (Konsel) Ipda Saifuddin (54) kini menghilang. Ia diduga menggelapkan tunjangan kerja 65 personel polisi Babinkamtibmas dengan jumlah total Rp70,4 juta. Masing-masing personel Rp1,1 juta tahun 2017.
Saifuddin mulai tidak masuk kantor dan menghilang sejak 9 Oktober 2017 yakni saat masalah penggelapan itu mencuat. Karena tidak masuk kantor, maka pada 30 November 2017 Ipda Saifuddin dimutasi ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan penempatan sebagai Pamaroops Polda, namun tetap tak pernah masuk kantor.
Pada 17 Oktober 2018 lalu Komisi Kode Etik Profesi Polda Sultra menggelar sidang disiplin dan diputuskan rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Komisi itu terdiri dari Bidang Propam, Biro SDM, dan Biro Ops Polda.
Salah satu pertimbangan komisi itu adalah bahwa Ipda Saifuddin sudah lama tidak masuk kantor sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri pasal 14 ayat 1 bahwa anggota polisi bisa di-PDTH apabila meninggalkan tugas secara tidak sah 30 hari lebih berturut-turut. Saifuddin tercatat tidak masuk kantor 254 hari.
Kasubdit Penmas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi membenarkan informasi tersebut. Ketika sidang kode etik berlangsung tak dihadiri Saifuddin. Keberadaan Saifuddin belum dapat diketahui meski sudah dicari di rumahnya dan di sejumlah tempat.
“Untuk dugaan penggelapannya ditangani oleh Satreskrim Polres Konsel. Terkait hasil sidang itu masih berupa rekomendasi PDTH. Pemberhentian secara resmi dapat segera dilakukan,” ujar Agus di ruang kerjanya, Senin (22/10/2018). (B)
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati