ZONASULTRA.COM, KENDARI – Deklarasi damai seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA) se-Kota Kendari sukses digelar di SMKN 2 Kendari, Senin (17/9/2018). Dalam deklarasi tersebut, para siswa telah menandatangani nota kesepahaman terkait janji untuk tidak mengulangi tawuran atau aksi kekerasan lainnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Lasidale mengungkapkan, setelah adanya deklarasi damai tersebut, diharapkan sudah tidak ada lagi tindakan kekerasan antar siswa.
“Pada deklarasi ini, seluruh SMA, SMK, serta MAN di Kota Kendari telah menandatangani perjanjian damai. Mereka sangat menerima dengan baik. Kami melihat akhir deklarasi tadi juga diwarnai dengan aksi berpelukan dan salaman sesama,” kata Lasidale ditemui usai upacara deklarasi, Senin (17/9/2018).
(Berita Terkait : Siswa Konvoi Lempari Sekolah, Polisi Amankan Pembawa Busur)
Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Kendari Ruslan mengungkapkan bahwa deklarasi tersebut adalah bentuk tindak lanjut dari pertemuan kepala sekolah se-Kota Kendari yang digelar minggu lalu, dengan tujuan menghentikan segala bentuk kekerasan yang terjadi antar siswa SMA di Kota Kendari secara permanen.
Ia juga mengungkapkan, pada deklarasi tersebut juga telah disepakati, siapapun yang melanggar perjanjian deklarasi yang telah disepakati pada deklarasi tersebut, akan diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku, termasuk dikeluarkan dari sekolah.
“Ya pada intinya anak-anak juga itu tidak ingin terjadi seperti ini. Berikut juga untuk siswa yang bermain media sosial untuk tidak mudah terpengaruh dengan info hoax yang bisa memicu provokasi,” kata Ruslan.
Keinginan serupa juga ditegaskan oleh Kepala SMKN 2 Kendari Muh. Syarif Gamoro. Kata dia, kebijakan siswa dalam menggunakan media sosial sangat penting untuk menghindari aksi tidak terpuji itu. Sebagaimana kasus sebelumnya, akibat isu hoax yang beredar di media sosial menyebabkan siswa tersulut emosi.
(Berita Terkait : Konvoi Berujung Penganiayaan, Polisi Amankan 54 Siswa SMA di Kendari)
SMKN 2 Kendari sendiri, lanjut dia untuk menghindari hal serupa terjadi kembali, pihaknya memutuskan untuk mempertegas kembali tata tertib yang telah berlaku di sekolah, diantaranya penjagaan yang lebih ketat agar tidak ada siswa yang berada di luar kelas atau luar lingkungan sekolah saat pelajaran tengah berlangsung, hingga pelarangan membawa ponsel ke sekolah bagi siswa.
“Apabila kedapatan siswa membawa ponsel maka akan disita selama 1 sampai 2 bulan. Dan untuk proses pengambilan orang tuanya akan dipanggil,” kata dia.
Selain dihadiri oleh seluruh kepala sekolah serta perwakilan siswa SMA, SMK, dan MA se-kota Kendari, deklarasi tersebut juga dihadiri oleh Kapolres Kota Kendari bersama jajarannya.
Selama beberapa hari belakangan, pihak kepolisian juga telah menggelar patroli di jam-jam belajar untuk mengawasi apabila ada siswa yang kedapatan di luar sekolah pada jam belajar. Pengawasan seperti ini nantinya akan diupayakan oleh Dikbud Provinsi Sultra agar bisa dilaksanakan setiap hari sekolah. (B)