Gelar Simulasi Pemungutan Suara, KPU Utamakan Kesehatan

Gelar Simulasi Pemungutan Suara, KPU Utamakan Kesehatan
SIMULASI - Komisi Pemilhan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara di TPS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 Rabu (22/7/2020). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilhan Umum (KPU) RI menggelar simulasi pemungutan suara di TPS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia.

“KPU menjamin tahapan ini dilaksanakan dengan mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan bagi para pihak yang terlibat, baik penyelenggara, peserta pemilihan, maupun pemilih,” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2020).

Komitmen tersebut dituangkan dalam PKPU 6/2020. Arief menuturkan kegiatan simulasi ini merupakan sarana uji coba penerapan aturan pemungutan suara dlm PKPU 6/2020.

Jumlah pemilih dalam TPS sebanyak 500
orang, yang akan menggunakan haknya mulai dari pukul 07.00 sd 13.00 WIB. Simulasi diperankan oleh para pejabat dan staf di jajaran Sekretariat Jenderal KPU, serta melibatkan Bawaslu, DKPP, Kementerian Dalam Negeri, para pegiat Pemilu, dan para jurnalis. Kegiatan simulasi ini mengupayakan agar mendekati kondisi pada hari Pemungutan Suara.

“TPS dibangun dengan menerapkan protokol penanganan Covid-19. Penempatan antar meja atau kursi KPPS, para saksi paslon, dan pengawas serta bilik dan kotak suara diatur dalam jarak aman minimal 1 meter,” lanjut Arief.

Selain itu jumlah kursi untuk pemilih di dalam TPS disediakan secara terbatas menyesuaikan dengan luasan TPS. Pada pintu masuk dan keluar TPS disediakan tempat cuci tangan. Disediakan juga bilik khusus di luar area TPS yang digunakan untuk melayani pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat. Para pemilih, saksi Paslon, pengawas wajib menggunakan masker demi keselamatan dan kesehatan para pihak yang terlibat.

Sedangkan untuk KPPS, selain menggunakan masker, KPPS juga dilengkapi dengan face shield dan sarung tangan, serta baju hazmat apabila diperlukan. Penyemprotan area TPS dengan cairan disinfektan akan dilakukan petugas pemilu secara berkala.

Penerapan protokol kesehatan di TPS diawali dengan penyemprotan TPS dan area sekitarnya dengan cairan disinfektan
sebelum pemungutan suara dibuka pada pukul 07.00 WIB. Tepat pukul 07.00 WIB Ketua KPPS memimpin pembacaan sumpah atau janji anggota KPPS disaksikan oleh para pemilih dan saksi paslon. Berikutnya Ketua KPPS memimpin jalannya pemungutan suara.

Pemilih wajib mencuci tangan dengan air dan sabun yang disediakan di dekat pintu masuk TPS sebelum memasuki TPS,
Petugas Keamanan dan Ketertiban pengecekan kondisi suhu badan Pemilih dengan alat nonkontak fisik. Apabila suhunya kurang dari 37,3 derajat, Pemilih disilahkan masuk ke TPS dan menyerahkan form C.Pemberitahuan, serta mengisi C.Daftar Hadir.

Selanjutnya Pemilih menunggu giliran mendapatkan surat suara dan mencoblos di bilik. Setelah selesai mencoblos,
pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis pemilihannya, di mana pada kegiatan ini
disimulasikan untuk Pemilihan Gub dan Wagub, serta Bup dan Wabup.

Tahap akhir di TPS adalah pemberian tinta di salah satu jari untuk menndakan pemilih telah menggunakan haknya. Pemilih dapat keluar dari TPS dan kembali mencuci tangan sebelum kembali ke rumah. Untuk menjaga keselamatan, pemilih diberikan sarung tangan yang digunakan pada saat mencoblos surat suara.

Pada masa pandemi ini KPPS akan meneteskan atau mengoleskan tinta dengan alat sekali pakai di salah satu jari pemilih. Tidak seperti biasanya yang mencelupkan salah satu jari tangannya pada wadah tinta.

Kepada pemilih yang suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat akan diberikan perlakuan khusus. Pemilih tersebut tidak diperbolehkan masuk ke TPS, melainkan diarahkan ke bilik khusus. Pemilih bisa meminta bantuan kerabatnya atau dibantu KPPS untuk menerima surat suara dan sarung tangan sekali pakai, lalu mencoblos di bilik khusus.

Setelah selesai mencoblos, kerabat atau KPPS tersebut memasukkan surat suara ke kotak suara. KPPS mengoleskan tinta kepada pemilih, dan bisa segera meninggalkan TPS. Simulasi yang juga dihadiri oleh para undangan dari Komisi II DPR, Bawaslu, DKPP, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kepala BNBP, Kepolisian RI dan Panglima TNi, serta para pegiat Pemilu. (b)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini