ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 yang akan digelar di 270 daerah di Indonesia sudah diputuskan digelar Desember 2020.
Para penyelenggara Pemilu pun diminta menyiapkan diri menggelar hajatan lima tahunan itu, termasuk di Sultra ada tujuh daerah yakni Kabupaten Muna, Kolaka Timur, Konawe Selatan, Buton Utara, Wakatobi, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan, yang akan menggelar Pilkada kendati dalam situasi pandemi Covid-19,
“Pada prinsipnya, KPU Sultra siap jika Pilkada digelar Desember nanti. Tentu saja harus tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang kini masih mewabah,” terang Ketua KPUD Provinsi Sultra Laode Abdul Natsir
Baca Juga :
JaDI Minta Pilkada 2020 Ditunda, Anggaran Rp314,1 Miliar di Sultra Dialihkan untuk Penanganan Corona
Selanjutnya sebagai tindak lanjut dari kesiapan tersebut, kata pria yang karib disapa Ojo ini, pihaknya tengah menunggu petunjuk khususnya terkait regulasi pelaksanaan dan arahan dari KPU RI. Selain itu karena penyelenggaraan Pilkada dilaksanaka ditengah pandemic Covid-19, penyelenggara diminta patuh mengikuti protokol kesehatan. Konsekuensi lainya akan ada penambahan anggaran untuk menyiapkan berbagai alat pelindung diri dari Covid-19.
“KPU di tujuh daerah tersebut, harus segera berkoordinasi dengan pemerintah daerahnya terkait kesiapan penambahan anggaran bagi para petugas di lapangan, khususnya pada jajaran badan penyelenggara adhoc (PPK, PPS, KPPS) dan Juga Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih). Petugas adhoc kami harus benar-benar terlindungi dalam melaksanakan tugas,” tambah Ojo dalam keterangan persnya yang diterima redaksi Zonasultra.com Kamis (28/5/2020).
Adapun standar dan rincian berbagai kemungkinan kebutuhan perlindungan diri dari Covid 19 yang harus tersedia misalnya, APD di TPS berupa masker, baju pelindung diri, sarung tangan dan pelindung wajah, drum/tong air, sabun cuci tangan cair, hand sanitizer/alcohol, tissue dan cairan disinfektan. Sementara kebutuhan untuk Pantarlih adalah masker, baju pelindung diri, sarung tangan, pelindung wajah.
Bagi para panitia pemungutan suara (PPS), juga disiapkan masker, baju pelindung diri, sarung tangan dan pelindung wajah. Sedangkan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) wajib memiliki masker, baju pelindung diri, sarung tangan, pelindung wajah, sabun cuci tangan cair, hand sanitizer/alcohol, dan cairan disinfektan.
“Semua itu harus segera dikalkulasi kebutuhan anggarannya oleh KPU di tujuh kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada di Sultra lalu dikoordinasikan dengan pemerintah daerahnya terkait pemenuhan kebutuhan biaya itu. Bagaimanapun, perlengkapan pencegahan virus harus disiapkan karena Pilkada dilaksanakan dalam situasi masih tidak normal,” terang Ojo.
Sebagai informasi pada Rabu 25Mei 2020 lalu Komisi II DPR RI mengelar rapat dengar pendapat bersama pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP. Mereka bersepakat bahwa pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020, sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
Keputusan itu diambil berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian yang disampaikan oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui surat Ketua Gugus Tugas nomor B-196/KAGUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020.
Komisi II juga menyetujui usulan perubahan rancangan PKPU RI tentang Perubahan Ketiga atas PKPU nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas COVID-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.
Selain itu, Komisi II juga meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di provinsi, kabupaten, dan kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dapat dibahas oleh pemerintah dan DPR RI.
Penulis : Rosnia