ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menggerebek tempat judi jenis joker di Desa Labungga, Kecamatan Andowoia. Sebanyak tiga orang pelaku diamankan dalam penggerebekan ini.
Saat polisi menggeledah lokasi tersebut, salah seorang tersangka berinisial MI (32) kedapatan membawa 16 saset narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Konut, AKP Ramis Pomalingo menjelaskan, pada Senin 10 Februari sekitar pukul 22.30 WITA, pihaknya menggerebek tempat perjudian di Desa Labungga, Kecamatan Andowia.
Tim menagkap tiga orang pelaku yang sedang bermain judi kartu joker di salah satu ruang belakang rumah milik JA. Saat digerebek, tersangka MI yang merupakan ibu rumah tangga asal Desa Labungga ini panik dan langsung membuang tas yang dibawanya di bawah kolong rumah milik DN.
(Baca Juga : Dua Kurir Sabu di Muna Dibekuk, Satu Berstatus Pelajar)
Polisi yang curiga langsung mengambil benda tersebut dan menggeledah yang disaksikan kepala desa setempat bersama pemilik rumah. Hasilnya, dalam tas kecil milik MI itu ditemukan narkoba jenis sabu.
“Dalam tas ditemukan 4 saset berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 0,36 gram, dimasukkan dalam tempat pisau cutter warna putih, terus
8 saset dengan bruto 0,62 gram yang dimasukan dalam pembungkus permen warna merah,” beber AKP Ramis Pomalingo di ruang kerjanya, Selasa (11/2/2020).
“Dua saset dengan bruto 0,12 gram yang dimasukan dalam pembungkus permen warna hitam, dan 2 saset dengan bruto 0,12 gram yang dimasukan pembungkus permen warna putih. Total bruto 16 saset kristal bening dengan jumlah keseluruhan 1,22 gram,” tambah Ramis Pomalingo.
Setelah dilakukan pengembangan,pihaknya juga menemukan 1 set alat isap sabu yang terbuat dari botol hit, 1 set alat isap sabu dari botol larutan merek lasegar, dua buah kaca pireks, 3 buah sendok terbuat dari pipet bening, 4 buah sumbu, 2 buah korek api gas, 1 unit handphone merek Nokia warna putih lengkap dengan sim card.
Tersangka bersama barang bukti kini sudah diamankan di Markas Komando Polres Konut.
Mi wanita kelahiran 1986 yang kini mendekam di balik jeruji besi atas dugaan kepemilikan sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (A)