ZONASULTRA.COM, RAHA – Tiga gua prasejarah di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai kawasan Cagar Budaya Nasional sesuai Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Ketiganya adalah gua Metanduno, Liangkabori dan Sugipatani.
Kepal Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokoler, Pemerintah Daerah (Pemda) Muna Amiruddin Ako mengatakan, penetapan ketiga gua tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menndikbud nomor KM8/PW007/Mkp03 dengan nomor Registrasi Nasional (No Regnas) RNCB.20030304.04.000965.
Amiruddin menjelaskan, keberhasilan itu merupakan salah satu upaya Bupati Muna, LM Rusman Emba yang giat mempromosikan potensi pariwisata di daerahnya.
Kata Amiruddin, saat ini kompleks gua prasejarah Liangkabori ini bukan lagi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, akan tetapi sudah menjadi milik negara.
Mantan Sekretaris Camat (Sekcam) Kontunaga ini menambahkan, khusus untuk kompleks gua prasejarah Liangkabori, pihaknya tengah mengusulkannya menjadi kawasan Geopark Nasional.
“Geopark itu kan selain unsur keunikan alam ada unsur budayanya. Untuk di Liangkabori ini memenuhi unsur tersebut,” jelas Amiruddin, Senin (12/2/2018).
Untuk memuluskan rencana itu, saat ini pihaknya masih mencari payung hukum terkait pengusulan Geopark ini untuk melihat pemenuhan kedua syarat tersebut.
“Rencanya pekan depan, Pemkan Muna akan berkomunikasi dengan Kementerian Pariwisata soal kompleks gua prasejarah Liangkabori menjadi kawasan Geopark Nasional,” tandasnya
(C)
Reporter : Kasman
Editor : Abdul Saban