ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) beserta 17 kepala daerah resmi menandatangani MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pembayaran dan pemungutan pajak dengan sistem online yang disediakan Bank Sultra, Rabu (21/8/2019) di Hotel Claro Kendari.
Proses penandatanganan ini juga dilakukan oleh unsur pimpinan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyaksikan secara langsung proses tersebut. Menurutnya telah tumbuh kesadaran pemerintah untuk melakukan perubahan dalam pengoptimalan Pendapat Asli Daerah (PAD) dengan sistem online.
Baca Juga : Selama Monev KPK di Sultra, Rp1 Triliun Lebih Selamat
“Bank Sultra terimakasih, tapi Bank Sultra harus lebih berterimaksih dengan KPK,” gurau Syarif di acara itu.
Ia menambahkan, menyimpan dana APBD di sebuah bank adalah hak pemerintah daerah. Baik itu bank umum atau bank swasta.
Namun, alangkah baiknya pemerintah sadar bahwa menyimpan dana APBD di Bank Sultra sebagai bank daerah adalah hal yang penting untuk membangun daerah ini.
Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan, kesepakatan bersama ini juga akan menjadi rambu-rambu bagi pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang bersih dan transaparan.
Ia pun meminta kepada seluruh kepala daerah untuk mendukung penuh program bersama antara Bank Sultra bersama Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK.
Ditemui ditempat yang sama, Bupati Buton Tengah (Buteng) Samahuddin mendukung penuh program yang diluncurkan tersebut, bahwa sebagai daerah baru pihkanya optimis PAD dari Buteng dapat lebih dimaksimalkan dengan hadirnya sistem pajak online tersebut.
“Saya sangat dukung, dan kami di Buteng melalui Bapenda sudah melakukan hal itu, semua potensi PAD kita maksimalkan,” ungkapnya.
Plt Direktur Bank Sultra La Ode Muhammad Mustika menjelaskan, Bank Sultra kini terus melakukan inovasi layanan dan produk berbasis digital dan elektronik untuk mempermudah pemerintah melakukan transaksi nontunai, salah satunya sistem pajak online ini.
Baca Juga : KPK Dorong Pemerintah di Sultra Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan
Sistem alat rekam pajak online yang disiapkan adalah jenis Transaction Monitoring Device (TMD) untuk wajib pajak yang sudah memiliki aplikasi atau sistem sendiri dan MPOSS untuk wajib pajak yang belum memiliki aplikasi/sistem sendiri untuk mempermudah pemantauan penerimaan pajak.
“Contoh yang kita sudah lakukan, Juli 2019 total penerimaan PAD Kota Kendari mencapai 1,5 miliar rupiah dari target 1 miliar rupiah atau tumbuh 54 persen dari pemasangan 100 alat pada wajib pajak seperti rumah makan, restoran, hotel dan tempat hiburan malam,” ujarnya.
Olehnya, melalui sistem ini diharapkan pajak daerah dapat dipantau secara real time dan bisa digunakan sebagai alat rekam mencegah terjadinya kebocoran pajak. Kemudian, ini juga menjadi komitmen Bank Sultra untuk melakukan optimalisasi pelayanan dalam mendukung program keuangan pemerintah. (B)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Abdul Saban