ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi, mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di Sulawesi Tenggara (Sultra). Lewat program pemberantasan korupsi terintegrasi, pemerintah di Sultra diminta untuk melakukan perbaikan di 9 sektor utama.
Kesembilan sektor utama itu yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dana desa, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah dan tematik terkait optimalisasi pendapatan daerah, penyelamatan aset dan pengelolaan sektor tambang.
Pada sektor optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah, KPK mendorong seluruh kepala daerah di Sultra untuk melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Bank Sultra, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra). Penandatanganan MoU dan PKS yang dilaksanakan di salah satu hotel Kendari, pada Rabu (21/8/2019), disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK RI La Ode Syarief
Baca Juga : KPK: 267 Perusahaan Tambang di Sultra Menunggak Pajak
Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Fungsional Korwil VIII Edi Suryanto mengungkapkan, fokus utama kerja sama dengan Bank Sultra adalah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, melalui implementasi aplikasi online sebagai alat perekaman pajak daerah yang akan dipasang pada wajib pungut pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
“Melalui aplikasi tersebut diharapkan pajak daerah dapat dipantau secara real time, dan dapat digunakan sebagai alat rekam untuk mencegah terjadinya kebocoran pajak. Sedangkan pada sektor aset daerah, terdapat aset-aset yang bermasalah pada masing-masing pemerintah daerah,” terangnya.
KPK mendorong pemerintah daerah bekerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia yakni menggunakan fungsi perdata dan tata usaha negara (datun). Dengan peran jaksa pengacara negara, diharapkan aset-aset yang bermasalah dapat diselesaikan. Termasuk permasalahan aset eks daerah pemekaran yang masih belum diserahkan, sebagaimana perintah undang-undang, di antaranya aset Kabupaten Buton di Kota Baubau yang belum diserahkan Pemerintah Kabupaten Buton kepada Pemerintah Kota Baubau.
“Juga sektor tambang, beberapa langkah-langkah peningkatan pengelolaannya adalah penyelesaian pemindahan kewenangan sektor tambang dari pemerintah kabupaten/kota ke pemprov, penagihan kewajiban iuran, dan evaluasi IUP,” ucapnya.
Sementara fokus kerja sama dengan BPN, lanjut Edi, terkait masalah sertifikasi tanah pemerintah, koneksi host to host untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), penggunaan data bersama zonasi nilai tanah, serta pendaftaran tanah sistematis lengkap.
“Untuk poin pertama, tujuannya untuk mendorong penertiban aset pemerintah daerah utamanya tanah. Dalam konteks pengamanan aset daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Koneksi host to host untuk PBB dan BPHTB dan penggunaan zona nilai tanah (ZNT) merupakan langkah untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah, terutama di kabupaten/ kota,” jelasnya.
Baca Juga : Dikunjungi KPK, Ali Mazi: Jangan Biarkan Kami Jatuh di Jurang
Kerja sama dengan Kanwil DJP Sulselbartra terkait pertukaran data wajib pajak yang diharapkan terdapat sinkronisasi dan saling kontrol antara pajak nasional dengan pajak daerah.
“Dalam melaksanakan program pemberantasan korupsi terintegrasi pada pemda, KPK menggandeng instansi penegak hukum lain. Seperti kejaksaan dan kepolisian untuk bersama-sama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah,” tutupnya.
Untuk diketahui, penandatangan MoU dan PKS tersebut turut diikuti oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Kepala Kejati Sultra, Kepala Polda Sultra, Kepala Bank Sultra, Kepala BPN, Kepala DJP Sulselbartra serta Bupati dan Wali Kota se-Sultra. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Muhamad Taslim Dalma