Gubernur Minta Seluruh OPD Bantu Bulog Salurkan Beras Lokal ke ASN

215
Gubernur Minta Seluruh OPD Bantu Bulog Salurkan Beras Lokal ke ASN
Foto bersama usai rapat koordinasi dalam rangka menjaga kesejahteraan dan pemasaran hasil produksi petani lokal Sultra di ruang pola kantor Gubernur Sultra pada Selasa (22/6/2021).(ISMU/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi menegaskan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk melakukan kerjasama dengan Bulog Sultra dalam hal penyaluran beras lokal kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)nya.

Hal tersebut diperintahkan langsung Gubernur kepada seluruh kepala OPD dalam rapat koordinasi dalam rangka menjaga kesejahteraan dan pemasaran hasil produksi petani lokal Sultra di ruang pola kantor Gubernur Sultra pada Selasa (22/6/2021).

“Saya tegaskan pada seluruh kepala OPD yang belum memberi dukungan untuk segera melakukan kerjasama dengan Bulog dalam pembelian beras,” ujar Gubernur.

Penegasan ini disampaikan Gubernur menyikapi laporan Kepala Bulog Kantor Wilayah (Kanwil) Sultra, Ermin Tora yang menyampaikan bahwa saat ini kondisi gudang Bulog Sultra seluruhnya dalam keadaan penuh sedangkan belum ada outlet untuk menyalurkan produksi petani.

Ermin mengatakan bahwa saat ini stok beras yang ada di gudang Bulog adalah sebanyak 13 ribu ton. Kata dia, stok ini bisa sampai tahun 2022, sedangkan bulan agustus sampai oktober akan dilaksanakan panen ke-2 dalam jumlah yg cukup besar.

” Ini harus diantisipasi supaya tidak terjadi kemerosotan harga petani,” ujar Ermin.

Dia juga menjelaskan bahwa pemberhentian pembelian oleh Bulog akan berdampak cukup besar pada petani lokal. Harga gabah yang awalnya sekitar Rp4.200 akan jadi Rp2.900 perkilonya. Selain itu, saat Bulog berhenti membeli, tidak ada lagi patokan harga di pasar, sehingga kondisi pasar akan kacau.

Ermin menambahkan tugas Perum Bulog dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 5 tahun 2015 bahwa perum Bulog diberi tugas untuk melakukan pembelian hasil produksi petani dalam rangka harga gabah petani di jaga oleh harga pemerintah. Selain itu juga menyalurkan hasil produksi untuk didistribusikan kepada masyarakat maupun kepentingan bencana. (b)

 


Penulis : M11
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini