ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap izin pertambangan. Nur Alam menerima kick back atau semacam imbalan saat mengeluarkan izin tersebut.
Pimpinan KPK Laode M Syarif menjelaskan, modusnya adalah mengeluarkan surat izin usaha pertambangan kepada orang atau perusahaan tertentu, tapi yang di dalamnya juga diketahui ternyata ada kick back yang diberikan kepada yang mengeluarkan.
“Modusnya ini seperti biasa saja. Ini sering menjadi modus yang sama kepada daerah-daerah yang mempunyai sumber daya alam yang banyak,” kata Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016) sore.
(Artikel Terkait : Gubernur Sultra Terlibat Korupsi Penerbitan Izin PT. AHB)
Terkait berapa luasan area yang disalahgunakan izinnya oleh Nur Alam, Laode Syarif belum mengungkapkannya. Namun KPK sendiri telah mengantongi rekening dan sejumlah aset yang dimiliki gubernur dua periode itu.Nur Alam mengeluarkan Surat Keputusan (SK) persetujuan wilayah pencadangan pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan, eskplorasi dan SK persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. Anugerah Harisma Barokah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana.
SK tersebut diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. (B)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Rustam