Gubernur Sultra Tunjuk Sekda Mubar Jadi Plh Bupati

1000
Gubernur Sultra Tunjuk Sekda Mubar Jadi Plh Bupati
Fajar Fariki

ZONASULTRA.ID, LAWORO – Kepastian pelantikan Bahri sebagai Pj Bupati Muna Barat (Mubar) belum diketahui waktunya, sementara masa jabatan Achmad Lamani akan berakhir hari ini, 22 Mei 2022.

Untuk mengisi kekosongan tersebut, Gubernur Sultra, Ali Mazi menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Mubar, LM Husein Tali sebagai Pelaksana harian Bupati (Plh Bupati Mubar).

Kabag Humas dan Protokoler Setda Mubar Fajar Fariki mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkan pelantikan Pj Bupati Mubar belum diketahui. Untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan dengan efektif maka sambil menunggu pelantikan Penjabat (Pj) Bupati, Gubernur Sultra, Ali Mazi menunjuk Plh Bupati Muna Barat.

“Iya, Bapak Sekda Mubar, LM Husein Tali ditunjuk oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi sebagai Plh Bupati Mubar. Penunjukan Sekda Mubar, LM Husein Tali sesuai dengan surat Gubernur Sultra nomor 131-74/2439, perihal penunjukan Plh Bupati Muna Barat,” kata Fajar Fariki dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (22/5/2022).

Dia menjelaskan, penunjukan Sekda Mubar sebagai Plh Bupati Mubar ini mengacu pada ketentuan pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah.

“Sekda Mubar, LM Husein Tali ditunjuk guna menjalankan tugas dan wewenang Bupati Muna Barat sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Seperti yang dikutip pada harian rakyatsultra.fajar.co.id, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) telah menerbitkan tiga Surat Keputusan (SK) bagi tiga ASN untuk masing-masing menjadi Penjabat (Pj) pada tiga daerah, yakni Buton Tengah, Buton Selatan, dan Muna Barat.

Namun dua di antaranya yakni SK Pj Buton Selatan dan SK Pj Muna Barat akan ditelaah kembali oleh Gubernur Sultra karena tidak mempertimbangkan usulan Gubernur Provinsi Sultra. Penunjukannya di luar dari nama-nama yang diusulkan oleh Gubernur Sultra, H Ali Mazi. (b)


Kontributor : Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini