Gugatan Caleg Gerindra Ditolak MK, Penetapan 30 Legislator Muna Tunggu Surat KPU RI

Ketua KPUD Muna, Kubais
Kubais

ZONASULTRA.COM, RAHA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Ahmad Mutahkir La Toa, salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam sidang yang dilangsungkan Kamis (8/8/2019). Ahmad Mutahkir terdaftar di daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Duruka dan Lohia, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna, Kubais mengatakan majelis hakim MK telah menolak gugatan Ahmad Mutakhir La Toa. Dengan hasil tersebut, kini tinggal menunggu penetapan 30 calon anggota DPRD terpilih.

BACA JUGA :  Daftarkan 45 Bacaleg ke KPU Sultra, Gerindra Target Dua Kursi Tiap Dapil

“Sekarang kita menunggu surat dari KPU RI untuk penetapan 30 calon anggota legislatif terpilih,” kata Kubais saat dihubungi.

Selain itu, perkara 165-02-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Gerindra pun ikut ditolak MK dengan alasan permohonan pemohon tidak beralasan. “Menurut hukum untuk itu permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya.

(Baca Juga : KPUD Muna Digugat Caleg Gerindra ke MK)

Sebelumnya, materi gugatan permohonan sengketa yang diajukan soal hasil perolehan suara yang terjadi di Desa Liangkobori dan Desa Mantobua, Kecamatan Lohia dan di Desa Lagasa Kecamatan Duruka.

BACA JUGA :  PAN Konut Janji Lapor ASN dan Panwas yang Berpolitik

Hasil rekapitulasi menyatakan caleg dari Partai Gerindra nomor urut 3, Akham Mutakhir La Toa memperoleh 589 suara, sementara caleg separtainya nomor urut 5, Muhammad Ilham Tang memperoleh 596 suara sehingga terdapat selisih tujuh suara. Hasil perolehan suara ini yang membuat Ahmad Mutakhir La Toa mengajukan gugatan di MK. (b)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini