ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Sengketa Pimilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menempuh garis akhir. Gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) yang diajukan dua Pasangan Calon (Paslon), yakni Roslina-Yasin (Rossy) dan Yusran-Ahmad (HYF-Ahmad) resmi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) pagi tadi.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi masing-masing Anwar Usman, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Maria Farida Indrati, Saldi Isra, dan Suhartoyo.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau Edi Sabara, mengatakan dengan putusan tersebut, maka pihaknya segera menggelar penetapan Paslon nomor urut dua, AS Tamrin-La Ode Ahmad Monianse (Tampil Manis) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau terpilih.
Kata dia, rencana penetapan itu paling lama akan dilaksanakan pada hari Senin ini (13/8/2018), pekan depan.
(Berita Terkait : Tampil Manis Sempurna di MK)
“Kalau sesuai regulasi, penetapan paling lama tiga hari setelah ada putusan MK. Jadi kemungkinan hari Senin,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media melalui via ponselnya, Jumat (10/8/2018).
Sebelumnya, KPU Baubau sudah yakin jika lembaga kekuasaan kehakiman ini akan menolak gugatan perselisihan hasil pilkada yang diajukan kedua Paslon itu. Sebab, gugatan itu tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan dalam dalam Pasal 158 UU 10/2016 dan Pasal 7 PMK 5/2017.
“Kita lihat saja regulasi ambang batas sebagai syarat formil pengajuan sengketa. Kalau sesuai jumlah penduduk Baubau yang kurang dari 250 ribu jiwa, maka bisa diprediksikan akan ditolak,” singkatnya. (A)
Reporter : CR3
Edaitor : Abdul Saban