Gugatan Hidayatullah di Pengadilan Direvisi, Kali Ini Menyertakan KPU RI

344
Gugatan Hidayatullah di Pengadilan Direvisi, Kali Ini Menyertakan KPU RI
SIDANG - Sidang perdana gugatan Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah terhadap tim seleksi KPU Sultra di Pengadilan Negeri Kendari, Senin (7/5/2018) (Lukman Budianto/Zonasultra.com). 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang perdana gugatan Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah terhadap tim seleksi KPU Sultra digelar hari ini, Senin (7/5/2018) di Pengadilan Negeri Kendari.

Sidang dimulai pada pukul 15.00 Wita. Dalam sidang, kuasa hukum Hidayatullah meminta kepada hakim untuk merevisi gugatannya. Alasan dilakukannya revisi karena nama tergugat sulit dipahami oleh majelis hakim.

“Ini siapa yang tergugat? Alamatnya dimana? Kalau timsel, timsel ini tinggal di mana? Ini kita sulit memahami subjek atau objek gugatan,” kata Hakim Ketua Hebbin Silalahi dalam sidang.

Hebin kemudian menawarkan kepada penggugat untuk melanjutkan gugatan atau merevisi gugatan. Setelah berembuk dengan Hidayatullah, akhirnya Abdul Rahman selaku kuasa hukum Ketua KPU Sultra itu memutuskan untuk merevisi gugatannya.

kuasa hukum Hidayatullah, Abdul Rahman
Abdul Rahman

“Majelis hakim menyarankan agar dilakukan perubahan gugatan. Harusnya siapa yang membentuk itu (timsel) harusnya ada tergugat satu, dan KPU RI ini adalah tergugat dua,” kata kuasa hukum Hidayatullah, Abdul Rahman.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

“Disini sebenarnya kami fokus ke timselnya. Terpaksa kami akan memasukan kembali gugatan dengan menyertakan KPU RI,” jelas Abdul Rahman.

Penetapan gugatan akan kembali dilakukan pada Senin (14/5/2018) nanti.

Ketua KPU Sultra menggugat di PN Kendari karena timsel diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

(Baca Juga : PN Kendari Segera Gelar Sidang Gugatan Ketua KPU Sultra Atas Timsel)

“Untuk yang gugatan PMH Timsel dalam menjalankan tugasnya tidak bersifat mandiri, tidak menjunjung tinggi sifat profesionalisme, transparansi dan akuntabel serta melakukan hal-hal yang dilarang sebagai anggota timsel,” ujar Hidayatullah pada Sabtu malam (5/5/2018).

Dayat mengungkapkan gugatan ini terkait timsel yang dianggap telah melampaui batas wewenangnya atau ultra vires yakni bertindak melampaui wewenangnya (beyond the powers of his authority). Semua tindakan timsel seharusnya sesuai dengan PKPU 7 tahun 2018.

“Harusnya timsel ini paham hukum dan tidak ngawur begini. Saya sudah terima putusan malah kepala saya diinjak lagi bahwa saya tidak berintegritas karena soal saksi di KPK,” jelasnya.

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

Padahal kata Dayat, sudah dijelaskan bahwa pemeriksaan saksi di KPK terkait soal teknis pilgub dan dana kampanye, bahkan pimpinan KPK tidak tanggung-tanggung ikut mengklarifikasi.

Sementara soal pengaduan Sam Abdul Jalil, Ketua KPU Sultra ini menegaskan justru pihaknya yang membantu aparat hukum memberantas korupsi. Malah timsel yang menjadikan sandaran obyektifnya dari laporan pelaku tindak pidana korupsi padahal ada jaksa penuntut dan bisa klarifikasi di PN Kendari atau membaca amar putusan.

“Jadi saya mencari keadilan atas perlakuan diskriminatif yang melanggar hak-hak konstitusional saya. Saya sudah meminta kepada KPU RI untuk menunda apapun proses terkait seleksi dan semoga KPU RI patuh terhadap proses hukum yang sementara dijalankan,” tutupnya. (B)

 


Reporter : Lukman Budianto
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini